NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tragis!! Empat Pemuda Ini Tega Bergantian Cabuli Pelajar Dibawah Umur Di kantor Kelurahan 

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 2 Juni, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, KENDARI – Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, menyebutkan ke 4 tersangka yang diamankan tersebut antara lain, inisial MAA, GNW, FA dan MLM, yang melakukan pencabulan kepada salah seorang pelajar yang masih dibawah umur.

Adapun kronologis penangkapan, menurut Kasat, Sesaat adanya pelaporan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, Kasat Reskrim Polresta Kendari memerintahkan Kanit Buser77 Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA:

Kejari Aru Tetapkan 2 Tersangka di Proyek Puskesmas Karaway

Prabowo Subianto Belajar Dari Surya Paloh

Pesantren Darul Istiqomah Godong Di Tutup Santri Jadi Korban, Begini Kronologinya

Selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wita hari Kamis 2 Juni 2022 Buser77 bersama Unitkam mendatangi Wilayah Kecamatan Abeli dan berhasil menangkap ke-4 Pelaku di kediaman masing-masing di Kelurahan Tobemeita Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

“Kejadian Perkara tersebut berawal dari Keluarga Korban mengetahui kejadian dari tetangga di Keluarkan Lapulu Kecamatan Abeli Kota Kendari bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 tersangka berinisial FA menghubungi Korban, selanjutnya membawa Korban ke tempat kejadian perkara (TKP) dan kemudian melakukan tindakan asusila terhadap Korban.”Jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H.

Tak sampai di situ, Usai tersangka mencabuli korban, AKP Fitrayadi mengungkapkan kejadian pencabulan kembali terjadi yang di lakukan oleh tersangka lainnya secara bergantian.

“Setelah selesai, tersangka lain yang sempat melihat FA dan Korban ke TKP juga tiba di TKP dan kemudian tersangka lain kemudian juga ikut melakukan tindakan asusila terhadap Korban,” tandasnya.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Kades Pulutan Di Grebek Warga Dalam Kamar Bersama Istri Orang, Ada Fakta Diluar Dugaan

Suami Tusuk Istri Gegara Sakit Hati Ingin Dicerai, Anak Lapor Polisi 

5 Tahun Dipenjara Tidak Kapok, Residivis Ini Kembali Perkosa Anak 9 Tahun

Kasat menguraikan hubungan tersangka FA dan Korban adalah berteman. Sedangkan hubungan tersangka lain dan Korban tidak ada.

Terakhir AKP Fitrayadi mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang di lakukan oleh ke empat pria tersebut di lakukan di sebuah Kantor.

“TKP Cabul di Salah satu kantor pemerintahan kelurahan Tobemeita,” tegas Kasat Reskrim Polresta Kendari
Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved