NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

5 Tahun Dipenjara Tidak Kapok, Residivis Ini Kembali Perkosa Anak 9 Tahun

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 26 Mei, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, BANDA ACEH – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap lagi residivis pelaku pemerkosa anak di bawah umur. Pelaku ternyata pernah dipenjara dengan kasus yang sama dan dibebaskan pada Agustus 2021 lalu.

“Pelaku berinisial NAS (56) ditangkap oleh personel unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD Banda Aceh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Antara, Kamis, (26 Mei 2022).

Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari NAS. Pelaku juga langsung mengaku perbuatan tak senonohnya pada anak berusia 9 tahun.

Pada 2016 lalu, pelaku pada pernah ditangkap atas kasus yang sama, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.

“Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar,” ujarnya lagi.

BACA JUGA:

Dua Tangan di Ikat, Ayah Tiri Ini Perkosa Anak Sambungnya

Sadis!! Ketua RT Ini Diduga Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil

Predator Seksual Ayah Perkosa Anak Kandung Terjadi Di Jepara, Dibawah Pengaruh Pil

Namun, kata Ryan pula, pada awal Maret 2022, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.

Ryan menjelaskan, kasus ini berawal saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi dekat rumah korban.

Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut,” katanya lagi.

Ryan menambahkan, atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka (residivis) tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved