Polda Sumbar Libas Rokok Illegal
Diterbitkan Kamis, 2 Juni, 2022 by NKRIPOST

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pemasukan cukai negara tahun 2021 sebesar Rp173,4 triliun, termasuk dari cukai rokok yang beredar secara resmi atau legal.
Sebanyak dua persen dari jumlah tersebut, atau senilai Rp3,5 triliun, akan dikembalikan kepada daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai ketetentuan yang berlaku.
Artinya apabila terjadi penurunan pemasukan bea cukai negara, tentunya akan berpengaruh kepada dana bagi hasil untuk daerah termasuk Kabupaten Pasaman.
BACA JUGA:
Pilwanag Mungka Disebut Ada Kecurangan, Pemda Diminta Turun Tangan Hindari Gelombang Protes
Kejati Sumbar Di Minta Pantau Pembagian Proyek PL di Dinas PUPR Kota Payakumbuh TA 2022
Tragis!! Empat Pemuda Ini Tega Bergantian Cabuli Pelajar Dibawah Umur Di kantor Kelurahan
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, DBH CHT yang diterima Kabupaten Pasaman mengalami penurunan seperti pada tahun 2019 senilai Rp209.985.000, dan tahun 2020 menurun menjadi Rp72.573.000. Besar kemungkinan penurunan bagi hasil ini disebabkan banyaknya peredaran rokok ilegal.