NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polda Sumbar Libas Rokok Illegal

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 2 Juni, 2022 by NKRIPOST

Luff man (foto Sumbartime)

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pemasukan cukai negara tahun 2021 sebesar Rp173,4 triliun, termasuk dari cukai rokok yang beredar secara resmi atau legal.

Sebanyak dua persen dari jumlah tersebut, atau senilai Rp3,5 triliun, akan dikembalikan kepada daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai ketetentuan yang berlaku.

Artinya apabila terjadi penurunan pemasukan bea cukai negara, tentunya akan berpengaruh kepada dana bagi hasil untuk daerah termasuk Kabupaten Pasaman.

BACA JUGA:

Pilwanag Mungka Disebut Ada Kecurangan, Pemda Diminta Turun Tangan Hindari Gelombang Protes

Kejati Sumbar Di Minta Pantau Pembagian Proyek PL di Dinas PUPR Kota Payakumbuh TA 2022

Tragis!! Empat Pemuda Ini Tega Bergantian Cabuli Pelajar Dibawah Umur Di kantor Kelurahan 

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, DBH CHT yang diterima Kabupaten Pasaman mengalami penurunan seperti pada tahun 2019 senilai Rp209.985.000, dan tahun 2020 menurun menjadi Rp72.573.000. Besar kemungkinan penurunan bagi hasil ini disebabkan banyaknya peredaran rokok ilegal.

BACA SELANJUTNYA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved