Polda Sumbar Libas Rokok Illegal
Diterbitkan Kamis, 2 Juni, 2022 by NKRIPOST

Sementara menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Pasaman, Teguh, dikonfirmasi Dana Bagi hasil cukai tembakau tidak berdasarkan penjualan rokok, tapi berdasarkan hasil tembakau, karena Pasaman bukan penghasil tembakau maka hanya menerima bagi hasil merata daerah non penghasil dan besarannya yang menentukan pusat.
“DBH Cukai Hasil Tembakau sangat di pengaruhi hasil penjualan tembakau secara nasional, karena kita bukan penghasil maka kita menerima bagi rata se Indonesia,” kata Kepala Bakeuda Pasaman, Teguh, dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (31/5/22).
BACA JUGA:
Kapolda Sumbar:Tidak Pandang Bulu Terhadap Siapapun yang Melanggar Ketentuan Hukum, Meskipun itu Anggota Saya Sendiri
Suami Tusuk Istri Gegara Sakit Hati Ingin Dicerai, Anak Lapor Polisi
Pesantren Darul Istiqomah Godong Di Tutup Santri Jadi Korban, Begini Kronologinya
Berdasarkan PMK No. 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, pada Pasal 2 ditegaskan bahwa DBH CHT digunakan salah satunya untuk mendanai program pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di Daerah.
Lain hal menurut Kepala Bakeuda Pasaman, Teguh, bahwa DBH CHT bukan digunakan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, melainkan untuk daerah penghasil tembakau, bukan Kabupaten Pasaman.
Teguh belum memberikan penjelasan untuk apa saja digunakan DBH CHT yang diterima Kabupaten Pasaman.(*)
Sudah tayang di www.deliknews.com/2022/06/02/soal-rokok-ilegal-ini-perintah-polda-sumbar-ke-polres-pasaman/