NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pemerintah Desa Menolak Berikan LPJ Ke Insan Pers, Akhirnya Takluk Di Sidang Komisi Informasi

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 21 April, 2022 by NKRIPOST

Sidang Komisi Informasi

Nkripost.co, Semarang – Pemerintah Desa Rimun Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo Jawa Tengah akhirnya bersedia memberikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan anggaran dana Desa tahun 2020 kepada Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Insan Pers Jawa Tengah  (DPC IPJT) Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Ungkapan kesediaan memberikan LPJ itu di sampaikan Kepala Desa Rimun dalam sidang mediasi sengketa terkait keterbukaan informasi publik di kantor KIP Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada hari Rabu tanggal 20 April 2020.

Sidang mediasi tersebut di hadiri langsung oleh ketua IPJT Kabupaten Purworejo M. Fauzi selaku pemohon dan Kepala Desa Rimun, Chaliludin Budi Nugroho sebagai termohon.

Ketua IPJT Kabupaten Purworejo menjelaskan bahwa sidang mediasi itu di laksanakan sebagai bentuk penyelesaian sengketa antara DPC Insan Pers Jawa Tengah

Purworejo dan pemerintah Desa Rimun terkait keterbukaan informasi publik.

“Sengketa ini memang saya ajukan atau saya bawa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, karena pemerintah Desa Rimun kurang terbuka terhadap kami dalam memberikan informasi publik,” ucapnya.

BACA JUGA:

Wujud Kepedulian Bulan Ramadhan,IPJT Cilacap Bagi-Bagi Takjil Secara Gratis

Sekber IPJT DPC Purworejo Peduli Sesama Di Bulan Ramadhan

Di jelaskan, bahwa sebelumnya DPC IPJT Kabupaten Purworejo telah meminta informasi tersebut melalui surat yang di ajukan ke PPID Desa Rimun, namun tidak mendapatkan tanggapan, setelah di ajukan melalui sidang Komisi Informasi Jawa Tengah dan sesuai Undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 serta penjelasan majelis hakim bahwa laporan pertanggung jawaban bukan termasuk rahasia negara dan boleh diinformasikan kepada halayak umum, maka Kepala Desa Rimun bersedia memberikan LPJnya.

Sementara itu dalam mediasi pemerintah Desa Rimun menyatakan bersedia memberikan dokumen LPJ kepada DPC IPJT Kabupaten Purworejo dalam jangka waktu sampai tanggal 11 Mei sejak di tandatangani kesepakatan sidang mediasi.
Nkripost.co/Mario Sandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved