Yernita Anggota DPRD Payakumbuh Polisikan Adik Kandungnya ke Polda Sumbar, Gegara Ini
Diterbitkan Jumat, 8 April, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, PAYAKUMBUH – Kemelut Keluarga hingga ke persoalan hukum, Yernita Laporkan Adik kandungnya ke Polda Sumatera Barat (Sumbar). Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Laporan ke Polda Sumbar dengan Nomor Laporan B/729/111/RES.124./2022/Ditreskrimum yang tertuju kepada saudara Andri Padang Tinggi Piliang Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat. Jumat (8/4/2022).
Menurut Sumber terpercaya dari Media Ini menyebutkan, Yernita merupakan seorang Anggota DPRD Kota Payakumbuh dari Partai Gerindra, Kakak Kandung dari Andri itu sendiri, dimana Andri dilaporkan karena dituduh oleh Yernita telah membakar rumahnya pada tahun 2016 silam.
Kata sumber lagi, sebelumnya Andri juga sudah dilaporkan ke Polsek Payakumbuh di Kaniang Bukik, tetapi karena tidak adanya bukti yang kuat maka kasus tersebut dihentikan, sehingga Yernita kembali melaporkan Adik kandungnya tersebut ke Polda Sumbar pertanggal 22 Februari 2022.
BACA JUGA:
Pesan Wagub Sumbar Audy Joinaldy Saat Kunjungi Kelompok Tani di Payakumbuh
Halal Dan Sehat, Rumah Pemotongan Hewan Modern Koto Panjang Payakumbuh Di Pertanyakan
Dengan adanya informasi dari Sumber tersebut, media ini mencoba untuk mengkonfirmasikan hal ini kepada terlapor Andri dan Andri mengatakan bahwa benar ia telah dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri ke Polda Sumbar dan telah menjalani proses Klarifikasi dan Konfirmasi di Polda Sumbar, pada Selasa 5 April 2022 kemarin.
“Benar, saya telah datang ke Polda Sumbar pada selasa 5 April kemarin untuk melakukan Klarifikasi dan konfirmasi, terkait laporan yang mengatakan bahwa saya telah dituduh membakar rumah Yernita kakak saya sendiri di tahun 2016 silam.” kata Andri sambil menunjukan surat Perihal Permintaan Klarifikasi (penjelasan) dari Polda Sumbar.
