NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Aksi Purnawirawan TNI Wilmora Hasibuan Tuntut Keadilan, Dipenjara Puluhan Hari Tanpa Kepastian Hukum

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 24 Maret, 2022 by NKRIPOST

Video Aksi Purnawirawan TNI Wilmora Hasibuan Tuntut Keadilan, Dipenjara Puluhan Hari Tanpa Kepastian Hukum dipolda Metro Jaya Jakarta.

NKRIPOST, JAKARTA Pensiunan TNI Wilmora Yudha Hasibuan kembali mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menuntut hak dan keadilan terkait dengan status hukumnya di Polres Jakarta Barat belakangan ini yang belum mendapatkan kepastian hukum, Kamis (24/3/2022).

Aksi Wilmora di depan Polda Metro Jaya mendapat perhatian warga dan sejumlah wartawan yang turut merasa prihatin terhadap perjuangan Pensiunan TNI ini menuntut hak dan keadilan sebagai warga Negara Indonesia yang taat hukum, Ia ikut berteriak akan ada keberpihakan hukum terhadapnya.

“Tolong Pak Kapolda Metro Jaya, Pak Fadiel, Pak Listyo Sigit selaku pimpinan Tinggi Kepolisian Republik Indonesia, dimanakah hukum yang kita cari, dimanakah status hukum saya di Polres Jakarta Barat”. Kata Wilmora, saat di depan Polda Metro Jaya.

Lanjut Wilmora, ketika Ia di kejar wartawan saat aksinya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar hadir memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa dirinya.

“Ini negara Hukum, masa saya yang juga pansiunan TNI, kok bisa di perlakukan saya begini, ini kan Zholim, dimana letak keadilan Pak Kapolri, tolong Bapak hadir melihat hukum dibawa ini, sebagaimana cita – cita besar bapak Kapolri” . Keluh – kesah dan Curhatan Wilmora saat aksinya.

BACA JUGA:

IMB Rumah Mewah Di Jakarta Barat Jadi Polemik, Dua Instansi Pemprov DKI Jakarta Dipolisikan

Pemilik Rumah Bermasalah IMB Di Jakbar Kembali Gaduh Dengan Warga dan Security

Walaupun sebelumnya, kata Wilmora Hasibuan, Ia sudah membuat surat terbuka yang di tunjukkan kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan DPR RI Komisi III di sejumlah media pada hari Rabu (23/3/2022). Namun hingga kini belum mendapat respon dari Polri, hingga kini Wilmora memilih turun jalan dengan sendirinya, demi tegaknya hukum.

Surat terbuka yang viral ini juga dengan perihal Memohonan Perlindungan Hukum Kepada Yth KAPOLRI dan Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI atas status hukum yang tak pasti melekat kepada seorang Pensiunan TNI atas nama Wilmora Yudha Hasibuan.

Menurut Hasibuan, surat tersebut juga menjelaskan kronologis peristiwa yang dialami serta memohon perlindungan hukum atas status yang melekatnya tanpa ada dasar hukum yang pasti. Sebagaimana Ia menyurat secara resmi kepada DPR RI dan KAPOLRI serta Tembusan ke (1). Komnas HAM dan (2). KA Biro Propam Mabes Polri.

“Gimana ni, hukum Memperalat untuk menghukum kami sebagai rakyat kecil, saya datang menuntut agar kepolisian mengusut tuntas keberadaan pihak – pihak swasta yang mengintervensi kasus ini, jika kita menuntut di proses secara hukum”. Ujar Wilmora

Purnawirawan TNI ini kemudian dengan tegas mengatakan, terhadap persoalan hukum yang menimpa dirinya, Ia menutut ganti rugi atas penahanan selama hampir 3 bulan tanpa status hukum yang jelas.

“Kita juga meminta kepolisian untuk memproses pihak pelapor, karena laporan mereka mengada – ngada dan tidak bisa di buktikan. Saya juga menuntut ganti rugi sebesar 1 Milyar atas penahanan selama 90 hari, tanpa di buktikan dengan jelas kesalahan saya apa” tuturnya.

Wilmora kemudian meminta kepada kepolisian Jakarta Barat agar segera memberikan kepastian status hukum terhadap penahanan yang telah menimpah dirinya.

“Saya juga minta kasus saya ini, segera di SP3 kan, karena batas waktu penyidikan sudah lewat lama dan supaya status saya juga jalan mulus”. Kata Pensiunan TNI Ini.

Wilmora juga tegas sekali dalam menyampaikanya, “Tujuan saya ini murni demi tegaknya keadilan di negeri ini, bukan keadilan di beli begitu saja, saya juga menduga dalam kasus ini ada pihak – pihak yang memainkan kepolisian untuk menghukum kami yang tak memiliki dana besar, tolong Pak Kapolri, kami hanya rakyat biasa, saya juga abdi negara, pensiunan TNI, ini negara hukum, tegaklah status saya di negara hukum ini.” Pungkas Wilmora Yudha Hasibuan.

BACA JUGA:

Tolak Laporan Korban Perampokan, Anggota Polsek Pulogadung Di Usir Kapolda Keluar Dari Jakarta

Tak Ragu ‘Potong Kepala’, Kapolri Copot 7 Pimpinan Polri, Dari Kapores Nunukan Hingga Dirpolairud Polda Sulbar

Pensiunan TNI Wilmora Yudha Hasibuan di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Wilmora Yudha Hasibuan pensiunan TNI yang bekerja sebagai kepala sekuriti di Komplek Perumahan Permata Buana, Kembangan Utara, Jakarta Barat ini mengadu ke Komnas HAM dan Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut terkait penahanan yang dilakukan Polres Jakarta Barat terhadap dirinya selama 89 hari dan 19 jam di Polres Jakarta Barat karena dituduh sebagai perampok.

Ia menyebut penahanannya bersifat diskriminatif dan mengada-ngada karena tak ada dasar hukumnya.

“Pada tanggal 20 september 2021 dianggap salah, kepala sekuriti dan anggota lain yang ditangkap, sehingga pada tanggal 20 itu juga diteruskan tanggal penangkapan secara cepat dan diperlakukan tidak baik dan benar,” ujar Wilmora kepada wartawan, Rabu (2/3/2022) lalu.

Selain itu, Wilmora juga menyebut tidak ada pemberitahuan mengenai kesalahannya sebelum penahanan dilakukan.

“Selama saya ditahan, saya tidak diberikan kesempatan untuk melakukan sesuatu. Sehingga apa yang saya butuhkan tidak bisa alias tidak adil dalam penahanan ini,” jelas Wilmora.

Meski telah lewat 120 hari sejak dia ditetapkan tersangka, Wilmora menyebut kepolisian masih saja tidak memberikan kejelasan tentang statusnya.

“Proses P21 tidak kunjung muncul SP3 yang masih sembunyi di perut bumi. Padahal batas waktu penyidikan hanyalah 120 hari meski tidak ada kejelasan tentang batas waktu penyelidikan,” katanya.(TIM)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved