CV. AK Langgar Kesepakatan Bersama, Kades Wailoba Minta Angkat Kaki
Diterbitkan Sabtu, 19 Maret, 2022 by NKRIPOST

Nkripost, Sula – Perusahan kayu bulat CV. Azzahra Karya (CV. AK) yang beroperasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara disebut melanggar kesepakatan bersama dengan masyarakat dan Pemerintah Desa setempat.
Hal tersebut disampaikan Kapala Desa Wailoba, Idham Usia. Dimana CV. AK disebut melanggar kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 14 Agustus 2021 tentang pihak perusahan CV. Azzahra Karya akan memberikan Fee kepada pemerintah desa dan masyarakat.
“Fee yang ditetapkan itu untuk Masyarakat Rp 25 ribu rupiah, Fee Kelompok Tani Rp 25 ribu rupiah, Fee pemerintah Desa Rp 5000 ribu rupiah, serta Sarana dan prasaran Rp 7.500,00 ribu rupiah, ini per 1 kubik kayu, namun kesepakatan untuk fee itu tak diindahkan oleh Direktur CV. Azzahra Karya,” Ujar Kapala Desa Wailoba, Idham Usia kepada Wartawan, Sabtu (19/3).
BACA JUGA:
Dubes Australia, Spanyol dan Amerika Akan Hadiri Festival Tanjung Waka Kepulauan Sula
Jelang Ramadhan, Dinsos Sula Salurkan Bansos BPNT Capai 90 Persen
Dugaan Korupsi Dana Covid Menunggu Persetujuan Kajari Sula
Padahal, kata Idham pihak CV. AK sudah bersedia memenuhi permintaan masyarakat antara lain, pembangunan tiga buah jembatan yang rusak serta membangun jalan tani sepanjang 5 kilo meter.
Terkait dengan pembangunan tersebut, maka biaya operasional dipungut dari Fee Desa dan Fee Aparat Desa dari hasil penjualan kayu dusun 3 Wainanas Desa Wailoba.
“Bahkan segala bentuk operasional yang timbul dari pembangunan 3 buah jembatan dan jalan tani, itu dapat dirincikan dalam bentuk nota belanja, akan tetapi selama perusahan kayu bulan sudah beroperasi dan sudah 2 kali pemuatan, namun tidak dapat dilaksanakan.”Jelas Kades.
Kemudian, pihak CV. AK siap membantu masyarakat jika membutuhkan alat berat, serta segala bentuk bantuan apapun terhadap masyarakat tak dapat dipungut biaya.
Akan tetapi selama ini, tidak dapat dipenuhi oleh Direktur CV. AK, bahkan tiga buah jembatan yang di bangun juga dari kayu tetapi semua itu menggunakan material kayu mudah.
“Oleh sebab itu, dengan tidak sepakatnya CV. AK, maka kami berharap segera pihak perusahaan mengangkat kaki dari Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, kalau tidak apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka selaku pemerintah desa melepas tangan,” pintanya. (Nofal).
