Wujud Komitmen Pelayanan, Rutan Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumut Bagikan Perlengkapan Mandi ke Seluruh Napi
Diterbitkan Rabu, 9 Maret, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, SUMUT/TANJUNG PURA — Rutan Tanjung Pura selalu memenuhi kebutuhan pokok untuk seluruh warga binaannya sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), Pasal 7 ayat 1, salah satunya dengan memberikan perlengkapan mandi secara berkala.
Seperti yang terlihat pada Rabu 9 Maret 2022 siang, Karutan Tanjung Pura, Rian Firmansyah A.Md.IP.,S.H.,M.H didampingi Ka.KPR dan Kasubsi Peltah beserta jajaran terjun langsung membagikan kebutuhan pokok tersebut di Lapangan Utama.
Setiap warga binaan menerima perlengkapan mandi berupa Sabun cuci,Sabun mandi,Pasta gigi, Shampo dan Tempat Air Minum.
BACA JUGA:
Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Penguatan dan Monev Data Hasil Survei Online IPK/IKM di Rutan Tanjung Pura
Rutan Kelas llB Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sidang TPP Program Asimilasi 44 WBP
Ka.Rutan Rian Firmansyah menjelaskan, pemberian kebutuhan pokok seperti Perlengkapan mandi diberikan rutin dan berkala tiap tahunnya, Sehingga warga binaan dapat menjaga kebersihan diri untuk menghindarkan dari berbagai macam penyakit.
“Untuk perlengkapan mandi kami bagikan Rutin Berkala Sesuai Jadwal yang telah di tentukan, Jumlah penerimanya seluruh WBP tanpa terkecuali,” jelasnya.
Pihaknya yakin, dengan pembagian alat mandi tersebut, warga binaan tidak perlu berbagi perlengkapan mandi sehingga tidak terjadi penularan penyakit.
“Himbauannya adalah memanfaatkan kebutuhan yang sudah diberikan dengan efektif, dengan baik,” ujarnya
Pembagian kebutuhan pokok tersebut disambut antusias oleh seluruh warga binaan Rutan Tanjung Pura.
Kegiatan Berlangsung dengan aman dan tertib sampai dengan berakhirnya kegiatan tersebut. (MSLoan)
