Tunda Pemilu Bisa Impeachment, George Kuahaty: Filipina Telah Menggunakan Handphone Ketika Memilih Presiden
Diterbitkan Sabtu, 5 Maret, 2022 by NKRIPOST

Nkripost, Jakarta – Direktur Lembaga Riset dan Penelitian Indonesia (RISPENINDO) George Kuahaty turut mencermati isu yang sudah hampir satu minggu terakhir hangat dibicarakan para elit tentang mundurnya pilpres hingga menduduki puncak pembicaraan para pimpinan dan elit partai.
Direktur Lembaga Riset dan Penelitian Indonesia (RISPENINDO) George Kuahaty mengatakan bahwa argumentasi penolakan mundurnya pilpres ditentang oleh Yusril Ihza Mahendra.
“Sebagai Ketua Partai Bulan Bintang Yusril yang juga seorang Ahli Hukum Tata Negara mencoba menguraikan apa saja konsekuensi yang akan diterima jika Pilpres Mundur. Salah satunya adalah impeachment. Yusril dengan tegas berseberangan dengan Muhaimin Iskhandar yang pertama kali mengangkat isu tersebut,” beber Direktur Lembaga Riset dan Penelitian Indonesia (RISPENINDO) George Kuahaty, Sabtu 05 Maret 2022.
BACA JUGA:
Pilpres Diundur? Ini Tanggapan George N Kuahaty Direktur Lembaga Riset dan Penelitian Indonesia
Direktur Lembaga Riset dan Penelitian Indonesia (RISPENINDO) George Kuahaty menilai bahwa isu mundurnya pilpres sudah menjadi masalah serius pada tingkat elit partai. Sementara, pada zona akar rumput, responnya hanya bersifat parsial.
“Presiden Jokowi dengan jelas menolak penambahan waktu jabatan yang tidak sesuai dengan konstitusi. Hal yang sama disampaikan oleh PDIP. Dengan kata lain wacana ini tidak mendapat sambutan dari partai lainnya,” ungkapnya
Masih menurut George, Karena isu ini mulai mendapat resistensi, malah yang keluar adalah ide perbaikan tatacara pilpres kata George.
Lanjut Goerge, usulan dan kritikan atas wacana mundurnya pilpres tone nya bisa saja berbalik positif ketika itu dilihat dari sisi manfaatnya.
“Hal ini seperti yang disampaikan Yusril yang mengusulkan untuk menyelenggarakan pilpres seperti negara Filipina,” jelas Goerge.
Filipina telah menggunakan handphone ketika memilih presiden. “Inilah sisi baiknya kritik,” ungkap George lagi.
“Kita menunggu kritik dan ide yang membangun atas wacana politik,” harap Goerge.
Bagi Goerge, lebih baik membawa isu ini pada perbaikan dan kemajuan tatacara pilpres. Wacana boleh saja tapi sebaiknya membawa pada kebaikan bersama bukan menimbulkan masalah baru. Bukankah politik itu akan berujung pada konflik dan rekonsiliasi kepentingan.
“Ini seperti mata uang dengan sisi yang berbeda namun dalam satu kesatuan,” demikian Goerge mengumpamakannya.
George lebih setuju untuk mengedepankan politik elegan.
“Silahkan berwacana namun tetap dalam koridor sistem dan aturan yang disepakati bersama. Kembali pada musyawarah untuk mencapai mufakat. Elegamisme politik atau pilpers mundur?” tanya Goerge.
BACA JUGA:
Relawan Komando Moeldoko Salurkan Bantuan Kepada Warga Baduy
Sebelumnya Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, menyoroti usulan gelaran Pemilu 2024 yang didengungkan sejumlah pejabat negara dan petinggi partai politik.
Dia menjelaskan, bahwa pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 2. Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun untuk memilih anggota DPR dan DPD, lalu membentuk MPR.
“Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” ujar Yusril kepada wartawan, Minggu, 27 Februari.
Ketentuan-ketentuan tersebut, lanjutnya, berkaitan erat dengan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Setelah lima tahun sejak dilantik, jelas Yusril, masa jabatan penyelenggara negara tersebut berakhir dengan sendirinya.
Yusril pun mempertanyakan dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya, jika pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun.
Sebab menurutnya, tidak ada dasar hukum sama sekali yang mengatur itu. Apabila dipaksa diundur, kata Yusril, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD hingga DPRD adalah “ilegal” alias “tidak sah” atau “tidak legitimate”.
BACA JUGA:
Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto Tegas Menolak Wacana Penundaan Pemilu 2024, Begini Alasannya
“Jika para penyelenggara negara itu semuanya ilegal, maka tidak ada kewajiban apapun bagi rakyat untuk mematuhi mereka. Rakyat akan jalan sendiri-sendiri menurut maunya sendiri,” tegas Yusril.
Ditegaskannya lagi, rakyat berhak untuk membangkang kepada presiden, wakil presiden, para menteri, membangkang kepada DPR, DPD dan juga kepada MPR.
“Rakyat berhak menolak keputusan apapun yang mereka buat karena keputusan itu tidak sah dan bahkan ilegal,” sambungnya.
Yusril menambahkan, dalam kondisi itu maka penyelenggara negara (eksekutif) yang masih legal di tingkat pusat tinggal Panglima TNI dan Kapolri. Kedua penyelenggara negara ini hanya dapat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dan persetujuan DPR.
“Bagaimana cara menggantinya, Presiden dan DPR saja sudah tidak sah dan ilegal,” pungkasnya.
BACA JUGA:
#Team
