NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Difitnah Mencuri Berondolan Buah Sawit Hingga Disuruh Jalan Kaki 10 Km, Korban Lapor Ke Satreskrim Polres Rohil

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 5 Maret, 2022 by NKRIPOST

Saat melapor di Mapolres Rokan Hilir

Nkripost.co, Rohil – Tidak terima dituduh telah mencuri berondolan buah sawit 60 kg, 3 orang warga Rohil berinisial M ( 48 ) JAS (26 tahun) dan DP (25 tahun) melaporkan kasus tuduhan tidak berdasar tersebut ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir, Polda Riau Pada Kamis (3/3/2022) kemarin.

Didampingi Tim Penasehat Hukum Muslim, S.H., M.H., CPLC. Yusri Dachlan, S.H. Erwanto, S.H. Kamis Petang 3 Maret 2022. Pukul 19.00 WIB. melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Rohil.

BACA JUGA:

Pelaku Pencurian Berondolan Sawit Masih dibawah Umur, Polsek Bandar Pulau upayakan Diversi Hukum

Dituduh Mencuri, Mantan Anggota DPRD Tala Ditangkap

Menurut Muslim menerangkan ke awak media Kliennya dituduh tanpa bukti yang tidak akurat.

“Saya dan kawan-kawan selaku tim penasehat hukum dari saudara M , JAS, dan DP, mendampingi pelapor Musri melaporkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Rohil.”Jelasnya.

Sementara itu menurut keterangan si korban inisial M, JAS, dan DP mengatakan tuduhan yang dialamatkan kepada mereka itu sangat tidak mendasar.

“Kami dituduh mencuri berondolan buah Sawit di kebun milik si A, ditaksir lebih kurang 60 kg , padahal berondolan buah Sawit yang kami kutip itu bukan dari kebun milik si A.” ucap M,Jas,DP.

Dijelaskan, Selasa 01 Maret 2022 Musri, Istrinya dan kawan-kawanya pulang mengutip berondolan perkebunan H. Somad yang sudah disuruh oleh penanggung jawab kebun H. Somad karena biar bersih kebun tersebut.

Dan mau pulang pukul 19.00 WIB. masih di wilayah perkebunan H. Somad di stop oleh pihak perkebunan sebelah dituduh mencuri padahal jarak perkebunan mereka ke perkebunan H. Somad sekitar 1 KM bukan di wilayah perkebunan mereka terus dibawa ke kantor perkebunan inisial A, manager perkebunan tersebut menahan 3 unit motor mereka dan disuruh bayar denda Rp 3 juta karena tak punya uang.

“malam selasa pukul 20.00 WIB. Musri, Istrinya dan kawan-kawannya disuruh pulang berjalan kaki dari perkebunan kerumahnya berjarak lebih kurang 10 KM. Untuk itu lah kami melaporkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Rohil agar ditindak lanjuti,”

“Alhamdulillah sampai di Sat Reskrim Unit 1 laporan kami langsung ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim Pidum Unit 1 IPTU Ryan Eka Setiawan, S.Trk. dan penyidik pembantu.

BACA JUGA:

Kompak Mencuri di Gudang, 2 Pria ini Diangkut Polsek Medan Area Ke Penjara

Hendak Transaksi Narkotika, SS Di Tangkap Reskrim Polsek Bagan Sinembah

Setelah pemeriksaan saksi-saksi pada kamis malam, Kanit Reskrim beserta anggota turun langsung menuju TKP bersama Pelapor Musri yang tepatnya di daerah wilayah kebun milik Haji Somad untuk pemeriksaan TKP dan dokumentasi.

“Kanit Reskrim dan anggota beserta pelapor kembali ke Sat Reskrim Unit 1 untuk dimintai keterangan setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi.
Selesai pemeriksaan kamis malam pukul 23.35 WIB.
Laporan diterima dengan Nomor STPL Nomor: STTLP / 30 / III / 2022 / SPKT / POLRES ROHIL / POLRA RIAU.

Manager perkebunan patut diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum di duga melakukan tindak pidana Pasal 368 KUHPIDANA.

“Kami dari Pendamping Hukum Pelapor saudara Musri segera ditindaklanjuti oleh Kapolres Rokan Hilir melalui Kanit Reskrim Unit 1 Pidum IPTU Ryan Eka Setiawan, S.Trk. dan Penyidik Pembantu.

Hukum, Kebenaran Dan Keadilan Wajib ditegakkan.” pungkas Muslim.

(Abdul lingga/Milan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved