NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polda Sumbar dengan PWI, AJI, IJTI dan PFI Padang tandatangani Perjanjian Kerja Sama

WhatsAppTelegramTwitterEmailFacebook
Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 22 Februari, 2022 by NKRIPOST

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, S.I.K, M.H

NKRIPOST, TNS – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi (PWI) Sumbar, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Padang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumbar dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang.

Penandatangan itu dilakukan di Auditorium Gubernur Sumbar saat digelarnya acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke 76 tahun 2022 oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, S.I.K, M.H dengan ketua masing-masing Ketua organisasi wartawan

“Salah satu rangkaian kegiatan acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Sumbar adalah penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Polda Sumbar dengan PWI, AJI, IJTI dan PFI Padang”, ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid humas) Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto di Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Padang.

BACA JUGA:

BPR Syariah Haji Miskin Payakumbuh Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapolresta Diminta Tegakkan UU Pers

Menurut Kabid humas, isi dari Perjanjian Kerja Sama itu terkait koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum, terangnya.

Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah demi terwujudnya perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, dan menghormati supremasi hukum.

“Isinya seperti perlindungan kemerdekanan pers dan penegakan hukum terkait profesi wartawan dan peningkatan pemahaman dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum profesi kewartawanan,” tambahnya.

Sementara lingkup daripada isi Perjanjian Kerja Sama itu meliputi pertukaran data/informasi, koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers, koordinasi di bidang penegakan hukum terkait profesi kewartawanan, dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia para pihak.

Dalam hal Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, kedepan akan adanya perencanaan peningkatan SDM melalui pendidikan dan latihan.

“Tentunya juga melakukan sosialisasi atas isi dari Perjanjian Kerja Sama tersebut, sehingga bisa diketahui oleh masyarakat dan terpenting diketahui juga oleh petugas di lapangan,” tutupnya.(*)

WhatsAppTelegramTwitterEmailFacebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *