Dr. Iswadi Tanggapi Wacana Siswa Tidak Naik Kelas: Evaluasi Harus Berbasis Kompetensi, Bukan Hukuman
Diterbitkan Senin, 12 Oktober, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Tokoh pendidikan, pendiri organisasi Pejuang Pendidikan Indonesia, sekaligus akademisi Magister Pendidikan Dasar Universitas Esa Unggul, Dr. Iswadi, M.Pd., menilai wacana pemberlakuan kembali kebijakan siswa tidak naik kelas perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kualitas pembelajaran, pencapaian kompetensi, perkembangan psikologis peserta didik, serta prinsip keadilan dalam pendidikan.
Menurut Dr. Iswadi, kebijakan tidak naik kelas tidak seharusnya dijadikan solusi utama untuk meningkatkan mutu pendidikan. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan setiap peserta didik memperoleh proses pembelajaran yang berkualitas, pendampingan yang memadai, dan intervensi sesuai dengan kebutuhan belajarnya.
Pendidikan bukan sekadar menentukan siswa naik atau tidak naik kelas. Pendidikan harus memastikan setiap anak memperoleh kesempatan untuk berkembang, menguasai kompetensi, dan mencapai tujuan pembelajaran sesuai dengan tahap perkembangannya tegas Dr. Iswadi.
Ia menjelaskan bahwa keputusan kenaikan kelas harus didasarkan pada hasil asesmen yang objektif, menyeluruh, dan berkelanjutan. Apabila siswa belum mencapai kompetensi yang diharapkan, sekolah perlu mengidentifikasi penyebab kesulitan belajar, memberikan pembelajaran remedial, melaksanakan pendampingan individual, serta melibatkan orang tua dalam proses perbaikan pembelajaran.
Dr. Iswadi mengingatkan bahwa ketertinggalan belajar tidak selalu disebabkan oleh rendahnya kemampuan atau motivasi siswa. Metode pembelajaran yang kurang tepat, lingkungan keluarga, kondisi sosial ekonomi, kebutuhan belajar khusus, serta keterbatasan fasilitas pendidikan juga dapat memengaruhi pencapaian kompetensi peserta didik.
Jangan sampai kelemahan sistem pembelajaran justru dibebankan sepenuhnya kepada anak. Sebelum memutuskan seorang siswa tidak naik kelas, sekolah harus memastikan bahwa dukungan pembelajaran yang diperlukan telah diberikan secara optimal,ujarnya.
*Tidak Naik Kelas Bukan Instrumen Hukuman*
Dr. Iswadi berpandangan bahwa kebijakan tidak naik kelas harus ditempatkan sebagai keputusan pedagogis yang memerlukan pertimbangan matang, bukan sebagai bentuk hukuman atau alat untuk menakut nakuti peserta didik.
Dalam kondisi tertentu, pengulangan kelas dapat dipertimbangkan apabila didukung hasil asesmen yang memadai, pertimbangan perkembangan psikologis anak, serta rencana pembelajaran yang lebih efektif. Namun, keputusan tersebut tidak boleh diambil secara otomatis hanya karena siswa belum mencapai nilai atau target akademik tertentu.
Menurutnya, mengulang kelas tanpa memperbaiki strategi pembelajaran berisiko membuat siswa menghadapi kesulitan yang sama. Oleh karena itu, setiap keputusan harus disertai langkah konkret untuk membantu peserta didik mengatasi hambatan belajar dan meningkatkan kompetensinya.
Ketegasan dalam pendidikan bukan berarti menghukum anak yang mengalami kesulitan belajar. Ketegasan harus diwujudkan melalui standar kompetensi yang jelas, evaluasi yang objektif, dan tanggung jawab sekolah untuk memastikan setiap siswa mendapatkan bantuan yang dibutuhkan,jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak psikologis kebijakan tidak naik kelas. Tanpa pendampingan yang tepat, keputusan tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan diri, motivasi belajar, hubungan sosial, dan keterlibatan siswa dalam kegiatan pembelajaran.
Karena itu, sekolah perlu mengambil keputusan secara hati hati dengan tetap menjaga martabat peserta didik dan menumbuhkan semangat mereka untuk terus belajar. Evaluasi pendidikan harus menjadi sarana perbaikan, bukan sumber ketakutan bagi anak.
*Pemerintah Perlu Memperkuat Kualitas Pembelajaran*
Lebih lanjut, Dr. Iswadi mendorong pemerintah memperkuat sistem evaluasi pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga memperhatikan proses pembelajaran, perkembangan kompetensi, pembentukan karakter, dan kebutuhan individual peserta didik.
Menurutnya, guru perlu mendapatkan dukungan untuk melaksanakan asesmen diagnostik, pembelajaran berdiferensiasi, remedial, dan pengayaan secara efektif. Pelatihan profesional, pendampingan berkelanjutan, serta ketersediaan sarana pembelajaran juga perlu diperhatikan agar sekolah mampu menangani keragaman kemampuan dan kebutuhan belajar siswa.
Melalui pendekatan tersebut, peserta didik yang mengalami kesulitan belajar dapat memperoleh bantuan sejak dini. Sekolah pun dapat menyusun strategi pembelajaran yang lebih tepat berdasarkan kondisi dan perkembangan masing masing anak.
Dr. Iswadi menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan kenaikan kelas perlu didasarkan pada kajian akademik, data capaian belajar, kesiapan satuan pendidikan, serta kepentingan terbaik peserta didik. Standar kompetensi tetap harus dijaga, tetapi pencapaiannya perlu didukung oleh proses pembelajaran yang adil, efektif, dan berorientasi pada perkembangan anak.
Ukuran keberhasilan pendidikan bukan banyaknya siswa yang tidak naik kelas, melainkan meningkatnya kompetensi seluruh peserta didik. Pendidikan harus menjaga standar, sekaligus memberikan kesempatan dan dukungan agar setiap anak mampu mencapai potensi terbaiknya, tegasnya.
Ia berharap perdebatan mengenai kebijakan kenaikan kelas tidak berhenti pada persoalan boleh atau tidaknya siswa mengulang kelas. Diskusi publik seharusnya diarahkan pada upaya memperbaiki kualitas pembelajaran, meningkatkan kapasitas guru, memperkuat keterlibatan orang tua, dan membangun sistem pendidikan yang mampu merespons kebutuhan setiap peserta didik.
Menurut Dr. Iswadi, kebijakan pendidikan yang baik tidak hanya menetapkan standar keberhasilan, tetapi juga memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mencapai standar tersebut.
Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu menjaga standar kompetensi tanpa mengabaikan kebutuhan peserta didik. Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan untuk berkembang, memperoleh pendampingan yang tepat, dan mencapai keberhasilan belajar sesuai dengan potensinya, pungkas Dr. Iswadi.
Dengan demikian, peningkatan mutu pendidikan perlu dilakukan melalui penguatan kualitas pembelajaran, evaluasi yang objektif, dan pendampingan yang berkelanjutan. Kebijakan kenaikan kelas hendaknya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan membangun karakter peserta didik, bukan sekadar mekanisme untuk menentukan siapa yang berhasil dan siapa yang tertinggal.***
