Ujian Pertama Kapolda Sumut yang Baru: Warga Ditembak di Kebun PT Milano, Polisi BKO Diduga Terlibat, HGU Disebut Sudah Habis
Diterbitkan Minggu, 11 Oktober, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait peristiwa berdarah yang diduga penembakan warga di areal PT Perkebunan Milano Cabang Dua, Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (9/10/2026).
Peristiwa ini menjadi ujian pertama bagi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Inspektur Jenderal Polisi Sonny Irawan, S.I.K., M.H.yang baru saja menjabat.Warga Sumut, khususnya Labuhanbatu, berharap agar mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih.
Dari informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, penganiayaan berat yang berujung dugaan penembakan itu diduga dilakukan oleh oknum polisi yang di-BKO-kan (Bawah Kendali Operasi) untuk pengamanan di PT Perkebunan Milano Cabang Dua Sei Nahodaris.
Korban RA (34) disebut-sebut mengutip berondolan sawit (buah sawit yang terlepas dari tandan) dari areal kebun yang disebut sebut sekitar 20 kg.
Di balik peristiwa berdarah ini, muncul pertanyaan besar yang lebih serius yang wajib dijawab oleh pihak perusahaan dan BPN Labuhanbatu. Apakah Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Milano Cabang Dua Sei Nahodaris sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Kalau benar HGU-nya sudah habis dan belum diperpanjang, apa dasar hukum PT Perkebunan Milano Cabang Dua masih mengelola perkebunan seluas ratusan hektar di Sei Nahodaris? Dan atas dasar apa aparat BKO menjaga lahan yang status HGU-nya dipertanyakan?
BACA JUGA:
Hal ini merujuk pada:
1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria Pasal 34, HGU yang habis maka tanah kembali menjadi tanah negara.
2.PP No. 18 Tahun 2021, Perusahaan yang HGU-nya habis tidak berhak lagi melakukan pemungutan hasil dan pengamanan di atas lahan tersebut sebelum ada perpanjangan resmi dari Kementerian ATR/BPN.
Seperti yang diharapkan Ardiansyah sebagai salah seorang tokoh pemuda pesisir, dia berharap agar peristiwa penembakan itu diusut tuntas. Begitu juga dengan legalitas perusahaan perkebunan dimaksud serta atas perintah siapa melakukan penembakan.
Berdasarkan hal itu, warga mendesak, agar Kapolres Labuhanbatu segera menggelar konferensi pers, luka apa yang diderita, senjata apa yang digunakan, dan siapa oknum yang diduga melakukan penembakan
Kapolda Sumut membentuk Tim Investigasi Gabungan, Melibatkan Propam Polda Sumut untuk memeriksa oknum polisi BKO tersebut dan Bidlabfor untuk menguji balistik proyektil yang melukai korban.
BPN Labuhanbatu & ATR/BPN Sumut membuka data HGU PT Milano Cabang Dua. Apakah masih aktif, habis, atau dalam proses perpanjangan. Jika habis, hentikan operasional dan kembalikan hak masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (10/10/2026) siang, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu dan Humas PT Milano belum memberikan keterangan resmi. Pihak RSUD Rantauprapat juga belum mengeluarkan visum resmi terkait luka korban.(ACD)
