Soroti Kasus Jubir PN Pati Disiram Botok, KY: Itu Scandalising The Court
Diterbitkan Minggu, 11 Oktober, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyoroti insiden penyiraman air terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, yang dilakukan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, pada Jumat (9/10/2026).
Anggota Komisi Yudisial, Anita Kadir, menegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim dan Pengadilan (PMKH).
“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” kata Anita, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Anita, tindakan Botok tergolong dua pelanggaran sekaligus:
1. Misbehaving in court – tindakan tidak pantas yang dilakukan di dalam pengadilan.
2. Scandalising the court – tindakan yang menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan.
Sebelumnya, audiensi di PN Pati pada Jumat (9/10/2026) mendadak memanas. Audiensi tersebut terkait sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo, dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti, yang sidangnya masih berjalan hingga 16 Oktober mendatang.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, melontarkan tuduhan bahwa ada dugaan pemerasan dan suap di PN Pati dengan nilai mencapai Rp 1 miliar terkait penanganan perkara tersebut.
BACA JUGA:
Warga Karet Tengsin Ingatkan Kodam Jaya: Patuhi Hukum, Jangan Sentuh Bangunan Sebelum Putusan Inkracht!
Situasi semakin panas ketika Botok menantang Jubir PN Pati, Retno Lastiani, untuk melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa tuduhannya tidak benar.
Retno yang merasa terintimidasi memilih meninggalkan ruang audiensi. Pada saat itulah Botok menyiramkan air mineral kemasan gelas ke arah Retno yang sedang berjalan keluar ruangan.
Anita mengatakan, KY berkomitmen memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi hakim.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya KY untuk memastikan hakim dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara aman, independen, serta bebas dari tekanan maupun intimidasi yang berpotensi mengganggu proses peradilan,” ujar dia.
Anita menambahkan, KY telah berkomunikasi dengan pihak PN Pati untuk berkoordinasi terkait dugaan PMKH dan pengamanan perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti.
“Oleh karena itu, KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan,” ucap Anita.
Insiden di Pati ini menjadi pengingat pentingnya keamanan di pengadilan, setelah sebelumnya PN Pati juga sempat memanas akibat kasus yang sama.
—
