NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kapolda Sumut Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 22 Februari, 2022 by NKRIPOST

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si

NKRIPOST, SUMUT/MEDAN – Guna mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si, menghadiri kegiatan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Sumatera Utara, Selasa (22/02/2022).

Kegiatan yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut ini turut dihadiri Wakil ketua KPK Alexander Marwata, Kajati Sumut IBN Wiswantanu, S.H., M.H, penyidik kejaksaan dan Kepolisian beserta Inspektorat.

Rapat koordinasi ini guna menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum khususnya tindak pidana korupsi dan berkoordinasi atas kendala yang dihadapi dalam penegakan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:

Tinjau Vaksinasi Pelajar Pulau Nias, Kapolda Sumut: Anak-Anak Kita Harus Sehat dan Kuat

Kapolda Sumut: Jadilah Perwira Yang Profesional Serta Gunakan Hati Nurani Dalam Melaksanakan Tugas

Kapolda Sumut mengatakan sejauh ini koordinasi antara Polda Sumut, Kejati Sumut, Pengadilan Tinggi Medan dan BPKP Sumut sudah terjalin dengan sangat baik dan terus dilakukan.

“Koordinasi terkait perkara-perkara yang perlu dikoordinasikan terus dilakukan. Ilmu pemahaman tentang permasalahan Tipikor ini juga perlu di update terus”, ujarnya.

Menurut Panca, perlu ditambah kualitas tentang pemahaman tindak pidana korupsi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tepat sasaran sehingga dapat dimaksimalkan upaya pengembalian kerugian uang negara.

“Kita ingin kegiatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan dapat memberikan dampak yang baik dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Jangan sampai kita menghukum orang karena ketidaktahuan yang bersangkutan dan memberikan hukum terlampau berlebihan”, lanjutnya.

“Karena apabila perkara dengan nilai kasus korupsi yang rendah dilanjutkan sampai ke persidangan maka negara akan dirugikan 2 kali dengan biaya perkara yang di persangkakan kepada pelaku tindak pidana.
Untuk itu, pemberantasan korupsi harus efektif dan efisien”, pungkasnya.(MSLoan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved