NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Aksi Perkosa Pegawainya Tercium Bos Warteg Tusuk Dirinya, Terancam 15 Tahun Penjara

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 12 Februari, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIpost, Jakarta – Bos Warteg di Cikarang berinisial EW, Kabupaten Bekasi yang melakukan aksi bejatnya memperkosa pegawainya sendiri akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim.

“Iya, sesuai penyelidikan yang kami lakukan status pelaku sudah resmi tersangka,” kata Kompol Mustakim, Jumat (11/2/2022).

Dari kasus tersebut, EW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Sesuai pasalnya, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

BACA JUGA:

Perkosa Mahasiswi, Karier Bripka Bayu Tamtomo Berakhir

Kasus ini menjadi ramai dan terbongkar setelah warga melakukan penggerudukan ketika EW menjalankan aksinya memperkosa pegawainya yang baru berusia 17 tahun.

Pelaku juga berupaya melakukan bunuh diri setelah aksinya diketahui kakak korban dan warga. Pelaku jalani perawatan di RS Polri akibat luka tusukan yang dilakukannya sendiri.(PMJ)

BACA JUGA:

Perkosa Santriwati Usai Cekoki Minuman, 3 Pria Ini Akhirnya Diamankan Polres Magelang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved