NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

SMSI Tolak Hasil Pemilihan Pengurus Baru Dewan Pers, Eksistensinya Dipertanyakan Tinggal Nunggu Bom Waktu

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 13 Januari, 2022 by NKRIPOST

Pengurus SMSI

Nkripost, Jakarta – Tinggal menunggu Bom waktu terkait eksistensi Dewan Pers (DP) yang dianggap bermasalah, akhirnya meledak, Sebab terkait pemilihan anggota baru sebagai konstituen DP dianggap tidak menerapkan rasa kesetaraan dan keadilan.

Terkait hal tersebut, Serikat Media Siber Indonesia atau lebih dikenal dengan SMSI, telah berkirim surat permohonan yang bernada penolakan atas hasil pemilihan kepengurusan DP yang baru, akibat tidak terakomodirnya kader-kader organisasi pers di kepengurusan DP periode mendatang.

Surat SMSI tersebut dikirimkan ke Dewan Pers dengan tembusan Presiden, DPR-RI, serta berbagai lembaga lainnya.

“Belum diresponnya surat kami tentang permohonan peninjauan statuta Dewan Pers untuk menambah jumlah anggota Dewan Pers, maka kami menilai bahwa keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak memiliki keterwakilan dari tiap-tiap organisasi sebagai konstituen. Hal itu berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI.” Demikian bunyi surat SMSI pada salah satu poin pernyataannya.

Dari analisis singkat media ini, pada proses pemilihan pengurus baru DP Periode 2022-2025 beberapa organisasi pers konstituen DP tidak terakomodir dalam kepengurusan.

BACA JUGA:

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

SMSI menilai hal itu diduga kuat disebabkan adanya tekanan kuat dari berbagai pihak yang berkepentingan, antara lain dari konglomerat media massa yang selama ini menguasai lembaga tersebut.

“Pemilihan anggota Dewan Pers yang dilaksanakan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) tidak sesuai undangan yang di jadwalkan. Sehingga memastikan semakin kuatnya dugaan kami bahwa pemilihan dengan cara-cara koboy seperti ini melahirkan Dewan Pers di masa akan datang menjadi Dewan Pers yang syarat dengan kepentingan.” Demikian bunyi poin 3 dari surat SMSI yang dilayangkan pada tanggal 3 Januari 2022 lalu.

Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Budi Wahyudin Syamsu, menyayangkan bahwa Organisasi perusahaan pers online (siber) yang konon memiliki anggota sebanyak 1.700 media online itu keberadaannya tidak dipandang penting oleh Dewan Pers.

Pasalnya, menurut isi surat SMSI yang ditandatangani oleh Ketua Umum Firdaus dan Sekretaris Jenderalnya itu, ada organisasi konstituen Dewan Pers, yang hanya perlu 8 (delapan) perusahaan saja dapat memenuhi syarat standar organisasi Perusahaan Pers, bisa menempatkan dua orang perwakilannya sebagai anggota Dewan Pers.

“Sedangkan SMSI sudah memiliki anggota lebih dari 1.700 (seribu tujuh ratus) perusahaan tidak ada wakil yang duduk menjadi anggota Dewan Pers,” ujar Budi Wahyudin menyitir pernyataan pihak SMSI.

Pihak SMSI juga merasa kecewa karena selain tidak adanya keterwakilan SMSI di Dewan Pers, Utusan SMSI yang duduk di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) merasa ada tekanan berbau ancaman. Ancaman dan ketidak-adanya perwakilan tersebut, SMSI merasa ada dugaan penelantaran.

Dalam suratnya, SMSI juga menyitir perkembangan terakhir terkait adanya gugatan Uji Materil UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers oleh beberapa aktivis organisasi pers ke MK.

“SMSI menilai apa yang dilakukan oleh organisasi yang kehilangan hak konstituen itu sebetulnya diduga dampak dari kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan Dewan Pers selama ini.
Seharusnya Dewan Pers merangkul dan melakukan pembinaan kepada seluruh organisasi pers tersebut sebagai satu-satunya wadah yang terhimpun dalam organisasi pers,” tulis SMSI.

Pada bagian akhir surat permohonannya, SMSI meminta agar dilakukan penambahan anggota DP dari 9 orang menjadi 15 orang.

“Dalam rangka memperkuat Dewan Pers dan kami ingin ikut serta berkonstribusi dengan meminta penambahan jumlah anggota Dewan Pers berdasarkan pertimbangan luas dan tingginya kebutuhan masyarakat pers terhadap Dewan Pers yang tidak memungkinkan untuk ditangani oleh hanya 9 orang anggota, maka perlu adanya perubahan keanggotan dengan menambah jumlah anggota Dewan Pers menjadi 15 orang, dan menunda pengangkatan Anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025 dengan terlebih dahulu menyempurnakan berbagai ketentuan yang terkait.”

Selain pihak SMSI, DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) turut mendesak agar Dewan Pers bisa mengakomodir keberadaan semua organisasi pers yang ada untuk menjadi konstituennya. Hal tersebut guna memenuhi rasa keadilan dan kesetaraan dalam menjalankan dan menjaga Marwah Pers yang diamanatkan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selanjutnya atas nama DPP AWDI Budi Wahyudin Syamsu  meminta kepada Dewan Pers, agar seluruh organisasi Pers dapat didaftar menjadi konstituen dengan tidak ada ketentuan dan batasan yang rumit, adapun regulasi tentang tata kelola dan ketentuan regulasinya bisa disesuaikan dengan realitas sesuai kondisi yang benar-benar obyektif.

Berikut sembilan nama yang lolos seleksi anggota Dewan Pers 2022-2025

Unsur Wartawan :

1. Yadi Hendriana (Ketua IJTI)

2. Paulus Tri Agung Kristanto (Dewan Kehormatan PWI),

3. Arif Zulkifli (AJI) petahana.

Unsur Perusahaan Pers ;
1. Agung Darmajaya (ATVLSI) petahana

2. Toto Suryanto (ATVSI)

3. Asmono Wikan (SPS).

Unsur Tokoh Masyarakat ;
1. A. Sapto Anggoro, pendiri sejumlah media digital
2. Ninik Rahayu, mantan anggota Ombudsman RI, satu-satunya perempuan
3. Azyumardi Azra, tokoh alternatif setelah M. Nuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved