NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Hutan Lindung Diduga Beralih Fungsi Jadi Lahan Pertambangan Timah Ilegal Di Bangka Belitung

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 26 November, 2021 by NKRIPOST

Lokasi (ist)

NKRIPOST, MPP, KAB BANGKA – Hutan lindung yang berlokasi di jalan lintas timur, Riding Panjang, Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Diduga hutan lindung tersebut, kini telah beralih fungsi menjadi lahan pertambangan timah ilegal. Padahal, hutan memiliki manfaat yang baik bagi kehidupan makhluk hidup, hutan sebagai pemberi oksigen dan juga penyerap karbon dioksida sudah memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup manusia dan juga lingkungan.

Namun saat ini, sudah tidak dipungkiri lagi, kerusakan hutan lindung menjadi suatu permasalahan yang sangat memprihatinkan, bagaimana tidak, hutan saat ini sudah banyak yang beralih fungsi sehingga akan mengancam kelangsungan manusia karena perubahan lingkungan. Banyak hutan lindung yang kini menjadi rusak akibat ulah oknum manusia yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan pertambangan timah dan juga alih fungsi lahan, tanpa disadari hal ini akan menjadi sumber bencana bagi kehidupan kedepan. Bukan hanya manusia yang terancam, namun juga ekosistem makhluk hidup lain akan terancam hal tersebut karena Hutan merupakan ekosistem kompleks yang berpengaruh kepada hampir setiap spesies yang ada di bumi.

Kemudian, team awak media menelusuri info terkait diduga adanya aktivitas pertambangan timah ilegal tersebut.

Berdasarkan penelusuran di lokasi sepanjang kawasan hutan lindung, ditemukan suatu aktivitas pertambangan timah menggunakan mesin Dompeng.

Saat dikonfirmasi team awak media dilokasi, Ade yang menggaku sebagai Kasi pemerintahan yang bertugas di kantor pemerintah kenanga mengatakan ini bukan kawasan hutan lindung melainkan Area Peralihan Lahan (APL), Jumat (26/11/2021).

“Saya hanya pengelola area peralihan lahan, ada suratnya dari tahun 1978. Ini merupakan sumber pencarian masyarakat, dalam satu kilo timah itu masyarakat yang bekerja dapat Fee 25.000/Kg, dan jual nya kemana saja,” ucap Ade kepada awak media di lokasi pertambangan.

Penulis : Team Taring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved