NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pemkab Solok Minta Camat dan Wali Nagari Segera Bentuk BUMDESMA, Edisar: Yang Cepat Diberikan Reward

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 23 November, 2021 by NKRIPOST

Pemkab Solok Adakan Sosialisasi PP No 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT RI No 3 dan No 15 Tahun 2021 Bagi BKAN UPK se-Kabupaten Solok.

Nkripost, ProkompKabSolok – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMN) mengadakan kegiatan Sosialisasi PP No 11 Tahun 2021, Permendesa PDTT RI No 3 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT RI No 15 Tahun 2021 bagi Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN) dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Se Kabupaten Solok.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Solok diwakili Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Edisar, SH,M. Hum. Bertempat di Gedung Solok Nan Indah, Selasa (23/11).

Edisar dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dimana pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat wajib dibentuk BUM Desa/Bumdesma paling lama 2 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini di keluarkan.

Dijelaskan Edisar, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 tahun 2021 keberadaan BUM Desa/ BUMDESMA harus terdaftar pada Kemendesa PDTT dan Kemenkumham. Kemudian untuk tata cara pembentukan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPD menjadi Badan Usaha Milik Bersama (BUMDESMA) sudah diterbitkan pula Permendes No 15 tahun 2021.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti Permendes tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok harus segera bergerak cepat di semua lini terutama Camat dan Wali Nagari.

“Saya minta seluruh camat dan Wali Nagari untuk segera membentuk badan usaha bersama diwilayahnya masing -masing, bagi Camat dan Wali Nagari  yang mampu melaksanakan dengan cepat akan diberikan Reward,” ucap Edisar.

Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Kabupaten Solok berharap Camat dan Wali Nagari untuk berkoordinasi dengan semua pihak dalam melaksanakan PP No 11 dan Permendes No 3 dan 15 tahun 2021 tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok Ferisnovel selaku panitia pelaksana mengatakan tujuan sosialisasi ini agar terealisasinya perubahan BKAN menjadi BUMDESMA di 14 Kecamatan di Kabupaten Solok, serta terdaftar di Kemendes dan Kemenkum Ham.

Dilaporkannya bahwa peserta Sosialisasi ini berjumlah lebih kurang 150 orang, terdiri dari Camat dan Wali Nagari Se-Kabupaten Solok, TA PED P3MD, Tenaga Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Ketua BKAN dan UPK Se-Kabupaten Solok, dengan narasumber dari DPMD Provinsi Sumatera Barat Desrianto Boy S. Pd, M. Si selaku Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pengembang Kawasan.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved