NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketua Komisi III DPRD Sangkal Terkait Premanisme, Terlapor JB dan I Tidak Penuhi Undangan Polisi

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 22 November, 2021 by NKRIPOST

Nkripost.co. Lampung – Pasca viralnya kasus pengancaman yang melibatkan adik Anggota DPRD Lampura dan adanya tudingan pungli dari Pemilik CV. Mitra Muda Perkasa Anggota DPRD Lampura Joni Bedyal berikan klarifikasi.

Joni Bedyal sekaligus Ketua Komisi III DPRD Lampura menjelaskan bahwa terkait pengancaman dan istilah uang keamanan Rp.10 juta tidaklah benar.

“saya disini meluruskan kesepakatan antara pemuda Desa setempat dengan pemborong adalah pengadaan material pasir diberikan ke mereka (kelompok pemuda), dan uang Rp 10 juta memang saya terima untuk pembayaran pasir bukan untuk keamanan” jelas Joni Bedyal, Senin(22/11/2021).

Demikian halnya dengan laporan kepolisian tentang kasus pengancaman juga tidaklah benar karena yang terjadi hanya miskomunikasi saja.

“ditengah perjalanan (proyek) secara sepihak Pemborong menghentikan kerjasama pengadaan pasir dengan Pemuda, maka kedatangan mereka ke lokasi mempertanyakan hal tersebut dan minta pekerjaan di hentikan sejenak sampai ada penjelasan dari pemborong jadi bukan aksi premanisme” tegas Joni Bedyal.

BACA JUGA:

Teror Preman di Bumi Negeri Ujung Karang Diduga Menghambat Pembangunan Pemerintah

Dirinya juga mengatakan bahwa seluruh pemuda, pihak Pemerintahan Desa dan Kecamatan telah menandatangani surat pernyataan untuk siap menjaga kondusifitas di lokasi pekerjaan dan meminta pihak Pemborong menyelesaikan pekerjaan tersebut.

“saya pribadi bersama Pemuda dan desa mengharapkan agar pekerjaan itu dilanjutkan dan terkait aksi pengancaman pemuda menggunakan Sajam tidaklah benar” imbuh Joni Bedyal.

Sementara itu, Pemilik CV. Mitra Muda Perkasa, Firmansyah mengharapkan proses hukum untuk terus berlanjut dalam gelar perkara akan diketahui fakta sesungguhnya.

“kalo kemaren laporan anak buah saya tentang aksi premanisme dan penghentian pekerjaan dengan pengancaman menggunakan senjata tajam, nanti tidak menutup kemungkinan saya akan melaporkan dugaan Pungli uang Rp 10 juta yang diterima langsung oleh Joni Bedyal atas dasar keamanan” jelas Firmansyah.

Selanjutnya dikatakan bahwa dirinya juga memiliki bukti-bukti kuat dan saksi terkait laporannya kelak dan tetap akan menempuh jalan hukum.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi mengatakan bahwa Polres Lampura telah menindaklanjuti laporan dari pihak CV. Mitra Muda Perkasa dan melakukan pemanggilan terlapor.

“Hari ini kita undang terlapor berinisial I dan JB namun keduanya tidak menghadiri undangan dari kita dan pihak Kepolisian sedang melaksanakan gelar perkara” jelas Eko Rendi.

Kasat Reskrim Lampura menambahkan hari ini telah dilakukan gelar perkara kasus pengancaman.

“hari ini dari Proses lidik sudah kita tingkatkan ke sidik proses laporannya
dengan total ada 7 orang saksi yang sudah diperiksa dan baru selesai” pungkas Eko Rendi.

Rendy Apriansyah selaku Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampura menerangkan, bahwa sampai saat belum menerima laporan resmi dari pihak manapun terkait permasalahan yang menyeret nama salah satu Anggota DPRD Lampura.

“asas kita praduga tak bersalah karena sampai saat ini laporan terkait itu belum kami terima dan dari Kepolisian juga belum menyebutkan nama JB, namun setelah memiliki kejelasan pasti akan kami tindaklanjuti” tanda Rendi

(@Hatami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved