Dianiaya Oknum Polair Polresta Denpasar dan ASN Pemprov NTT, Cornelis Derita 38 Jahitan Luka
Diterbitkan Senin, 15 November, 2021 by NKRIPOST

Nkripost.co, Kupang – Oknum Anggota Polisi Air Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar Provinsi Bali, berinisial MN dan seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), DN bersama keponakan mereka berinisial MN, diduga mengeroyok dan menganiaya Cornelis Jakobus Pasumain (CJP).
Akibatnya, CJP menderita 38 jahitan luka robek pada bagian pelipis dan bawa mata kanan. Kegiatan tersebut berlangsung di area parkiran Gereja GMIT Koinonia Kota Kupang pada Jumat (12/11)
Demikian disampaikan CJP, (korban penganiyaan Trio Ndolu, red) dalam siaran persnya di Resto Palapa pada Minggu (14/11/2021).
“Saat dijahit itu, saya ngobrol dengan perawat, (menurut perawat yang menjahit luka CJP, red) untuk mata bagian (kanan) bawa ini, jahit luar dalam. Yang bagian dalam 8 jahitan, yang bagian luar 20 jahitan. Yang atas (pelipis, red) itu bagian dalam 4 jahitan, bagian luar 6 jahitan. Jadi total 38 jahitan. Saat mereka pukul saya, dijarinya itu MN dan DN ada cicin akik,” tegasnya.
Menurutnya, MN dan DN merupakan dua saudara kandung dari BN (mantan suami dari JP, red). Sedangkan, MN adalah keponakan dari BN dan MN serta DN. BN dan JP adalah ibu dan ayah kandung dari NN (yang menikah hari itu, red). Sementara dirinya (CJP), adalah adik kandung dari JP atau om kandung dari Novi Ndolu.
Kehadirannya dan JP pada pemberkatan nikah Novi Ndolu (NN) hari itu adalah bagian dari wujud dukungan restu Joice Pasumain selaku ibu kandung dan dirinya selaku om kandung Novi Ndolu.
Ia mengungkapkan, bahwa dugaan motif penganiayaan trio Ndolu (MN, DN, dan MN, red) terhadap dirinya adalah karena trio keluarga Ndolu tidak mau agar Joice/ibu kandung Novi Ndolu dan CJP hadiri acara pernikahan Novi Ndolu. “Mereka tidak mau keluarga Pasumain untuk hadir, Padahal kami, kakak perempuan saya (Joice Pasumain, red) adalah ibu kandung dari Novi sang pengantin wanita, red),” bebernya.
Awalnya, lanjutnya menguraikan kronologi kasus tersebut, ia dan kakaknya (Joice Pasumain, red) datang menghadiri upacara kebaktian pemberkatan nikah Novi Ndolu di Gereja GMIT Koinonia Kota Kupang pada Jumat (12/11).
Setelah kebaktian, ia dan Joice Pasumaing keluar menuju mobil di parkiran belakang gereja untuk pulang. Sesampainya di luar, salah seorang keponakannya bernama Marisa Ndolu (adik dari Novi Ndolu dan merupakan anak nomor 2 dari Joice dan BN, red) dihadang oleh MN dan memerintahkan CJP untuk membawa pulang Joice Pasumain. Lalu (MN) berjalan ke belakang (parkiran, red) dan menemui CJP serta menunjuknya dengan mengatakan, “lu bawa pulang kakak lu dari sini.”
CJP pun saat itu menjawab, “ya kita akan pulang.” CJP langsung berjalan ke mobil. Di parkiran tersebut, menurut CJP, terjadilah pertengkaran antara MN dengan Joice Pasumain. CJP berusaha menenangkan baik Joice Pasumain maupun MN saat itu, dan meminta agar kakaknya masuk ke mobil supaya mereka segera pulang.
“Saat itu, kaka saya ibu Joice duduk di depan mobil. Saat mobil jalan, kakak saya dikejar oleh saudara DN dan langsung memukul. Saya yang berada di samping mobil, spontan berusaha untuk menghalau dia (DN, red) di pintu mobil,” jelasnya.
Saat dirinya menghalau DN dari niat menyerang Joice Pasumaing kakaknya, datanglah MN (Anggota Polair Polresta Denpasar, Bali) dan memukuli dirinya pada bagian wajah. Lalu diikuti DN adiknya. “Selanjutnya, saat mereka semua serang saya, saya tunduk. Saat tunduk, datang ponakan dia nama MN tendang saya dan pukul saya lagi sampai saya tersungkur,” bebernya.
Menurut CJP, sebagai oknum Anggota POLRI, MN seharusnya melindungi masyarakat, bukan sebaliknya malah menganiaya masyarakat.
“Harapan saya, anggota Polri yang seperti itu tidak boleh ada di sini (tidak boleh dibiarkan ada di Instansi negara, red), tidak bisa dipakai dan harus dipecat. Begitupun ASN itu (DN, red). Seharusnya, dia (DN, red) memberikan contoh yang baik sebagai pelayan masyarakat. Kalau seperti in,iya tidak pantas dia menjadi seorang ASN,” kritiknya.
Setelah dipukuli, lanjutnya menceritakan, dirinya tidak ada niat untuk melawan. Ia langsung berpikir untuk melaporkan saja kasus tersebut ke Polda NTT. “Jadi saat itu juga saya langsung ke Polda NTT untuk melaporkan kejadian itu. Saya sudah lapor ke Reskrim Polda NTT dan Bamidal, saya juga sudah visum,” ujarnya. (at/tim)
