NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Oknum Jaksa Diduga Intimidasi Wartawan, Dikecam DPR RI: Pers Sebagai Pilar ke-4 Demokrasi Memiliki Fungsi Kontrol Sosial

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 4 November, 2021 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, JAKARTA – Kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap seorang wartawan mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi urusan hukum itu mengingatkan tugas-tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.

“Kita mengecam perilaku seorang oknum jaksa yang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap rekan media yang sedang menjalankan tugas profesinya. Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalisme tidak boleh diintimidasi,” ucap Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, Kamis 4 November.

Dugaan intimidasi itu dilakukan kepada seorang wartawan media nasional yang hendak mengkonfirmasi kabar sang jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal loging (pembalakan liar). Jurnalis bernama Amri diancam diperkarakan dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh jaksa berinisial A.

Selain itu, jaksa A sempat mengirim 2 orang untuk mencari Amri setelah jurnalis itu menghubungi si jaksa soal kasus dugaan jual beli perkara. Sudding pun mengingatkan, jurnalis memiliki hak untuk mengklarifikasi sebuah informasi kepada narasumber.

“Sebagai seorang penegak hukum, jaksa seharusnya memahami jurnalis dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, apalagi saat meliput berita. Hal tersebut diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya.

Sudding meminta semua pihak untuk menghargai setiap pelaku pekerjaan publik. Khusus dalam kasus ini, ia mengingatkan setiap pejabat negara untuk memberi contoh dalam menjalankan amanahnya.

“Hentikan praktik abuse of power karena jaksa harus mampu mengayomi masyarakat. Ingat, sebagai pejabat negara, penegak hukum harus bisa arif dan menjadi teladan. Tindakan intimidasi justru akan mencoreng Korps Adhyaksa,” tegas Sudding.

Ilustrasi

Bila ada perbedaan pendapat terkait informasi berita, semua pihak diminta menjalankan tugas sesuai kode etik organisasi masing-masing. Sudding berharap setiap kesalahpahaman bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Supaya hubungan institusi penegak hukum dan wartawan berjalan dengan baik,” ucap legislator dari Dapil Sulawesi Tengah tersebut.

Sudding pun berharap persoalan antara jaksa dan jurnalis di Lampung bisa diselesaikan dengan baik. Apalagi kedua profesi ini membutuhkan satu sama lain dalam menjalankan tugas.

“Pers sebagai pilar ke-4 demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial, termasuk dalam hal penegakan hukum. Media juga memiliki kebebasan pers yang harus dilindungi dan setiap instansi dalam negara ini harus menghormatinya,” tutup Sudding.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved