NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tersangka KPK, Partai Golkar Nonaktifkan Azis Syamsuddin dari Jabatan Wakil Ketua

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 25 September, 2021 by NKRIPOST

Azis Syamsuddin saat ditahan KPK (Wardhany Tsa Tsia-VOI)
Azis Syamsuddin saat ditahan KPK

NKRIPOST, JAKARTA – Partai Golkar memutuskan menonaktifkan Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua Umum Golkar. Azis dipersilakan fokus menjalani proses hukum.

Keputusan tersebut diambil usai Azis ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, partainya akan memberikan kesempatan dan waktu yang luas bagi kader yang tengah menghadapi masalah hukum.

“Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu, 25 September.

Menurut Adies, penonaktifan status itu juga sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar.

“Sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi,” terangnya.

BACA JUGA:


Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Kasus ini bermula saat Azis mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK. 

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Untuk melancarkan aksinya, Robin juga dibantu Pengacara Maskur Husain.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Pemberian uang dilakukan secara berkala yakni sebanyak tiga kali yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasusnya. Sementara, Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis.

Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460 ย 
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ยฉCopyright 2026 | All Right Reserved