NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pekerjaan Proyek Tanpa Papan Nama Untuk Kelabui Masyarakat, Langgar Undang – Undang KIP

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 19 September, 2021 by NKRIPOST

Proyek Tanpa Plang Papan Pengumuman

NKRIpost.co, Kerinci/Jambi – Pekerjaan proyek Pembangunan pagar kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, yang anggaranya dari pemerintah, diduga sengaja tidak di pasang papan merek guna untuk mengelabui masyarakat oleh oknum kontraktor/pemborong atau dinas tersebut.

Pekerjaan proyek yang sudah hampir selesai ini belum dilengkapi atau di pasang papan nama proyek.

Hal itu kemudian mendapat sorotan dari warga setempat bahwa proyek yang dibangun pemerintah dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga pada awak media ini Sabtu 18 September 2021.

“Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek apa?,” ungkap warga Desa Pasar Senen yang minta tidak disebutkan namanya.

Dia sangat menyayangkan, seperti pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah satu warga yang mengetahui betul tentang aturan proyek pemerintah itu.

Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek yang terpasang, dan tidak diketahui nama CV yang mengerjakannya juga siapa pemborongnya. (Harman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved