NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kakek Bejat 62 Tahun Ini Nekat Cabuli Anak Tetangga, Akhirnya Diringkus Polisi

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 27 Agustus, 2021 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang kakek berinisial P (62) di wilayah Kemayoran. Pria lanjut usia itu diamankan karena tega mencabuli anak tetangganya sendiri.

“Sudah kita tangani dan tahan pelakunya. Laporan dari orang tua korban,” kata Kompol Wisnu Wardana Kasat Reskrim Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021).

Ia menjelaskan, sang korban cerita kepada orang tuanya sebelum melancarkan aksinya. “Anaknya cerita diberikan sejumlah uang oleh pelaku,” tambahnya.

BACA JUGA:

Demokrasiana Institute: SP3 BLBI Jatuhkan Kredibilitas KPK

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muranto mengatakan, aksi bejat pelaku bermula ketika nafsu birahinya memuncak saat melihat anak itu mengenakan celana pendek di dekat indekosnya.

Pelaku sudah mengenal korban lantaran jarak indekosnya dengan rumah korban hanya 300 meter.”Pelaku saat di jalan melihat korban memakai celana pendek lalu dia samperin korbannya. Dia ngomong, kalau mau uang, main ke rumah ya’ gitu,” kata Arie meniru ucapan pelaku.

Korban lantas mendatangi indekos pelaku. Adapun pelaku yang berkerja sebagai tukang urut memang tinggal sendiri di kamar kos tersebut. “Saat korban main ke situ, pelaku menawarkan, ‘kalau mau uang, masuk ke kamar’. Lalu pelaku melakukan perbuatannya itu (mencabulinya),” kata Arie.

BACA JUGA:

Alfamart di Tebih Disikat Maling, Polsek Kepenuhan Langsung Terjun Ke TKP

Arie menyebut, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu. Uang itu diberikan kepada korban setiap usai dicabulinya. “Menurut pengakuan pelaku, dia sudah lima kali mencabuli anak itu. Semua terjadi bulan Agustus ini,” ungkap Arie.

Aksi tak bermoral itu, kata Arie, akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Orang tua korban bersama warga setempat lantas menangkap lansia itu pada Sabtu 21 Agustus 2021.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 12 tahun.(polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved