Kasus PT AMU, Kejaksaan Agung Periksa Sopir AFS Direksi Askrindo
Diterbitkan Senin, 2 Agustus, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 – 2020.
Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Sopir AFS, diperiksa terkait dengan penyerahan uang operasional kepada Saudara AFS yang menjabat Direksi PT Askrindo.
BACA JUGA :
Jelang Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61, Jaksa Agung RI Laksanakan Kunjungan Kerja Virtual
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU.”Ujar Agung
BACA JUGA :
Penggrebekan Dua Sejoli Kedapatan Selingkuh di Rumah Kosong, Berbuntut Panjang
Diketahui Jaksa penyidik sebelumnya telah memeriksa mantan Direktur Keuangan PT AMU berinisial DH sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT yang sempat dipimpinnya Tahun Anggaran 2016 – 2019.
DH selaku Direktur Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama periode 2017 – 2018, diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT AMU, tahun anggaran 2016 sampai dengan 2019. Pemeriksaan saksi DH dilakukan terkait dengan pencairan komisi dan biaya operasional. ( TIM )
