PMKRI Kupang Desak Polres Malaka Tetapkan Tersangka Kasus Wartawan BI
Diterbitkan Rabu, 28 Juli, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, MALAKA – Aksi menghalangi tugas wartawan di desa Uabau, kecamatan Laenmanen kabupaten Malaka beberapa waktu lalu perlu disikapi serius oleh polres Malaka dan segera menetapkan tersangka dan memberikan hukuman sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
Hal ini disampaikan biro Marga PMKRI Kupang, Jonirius Jun Bouk, dalam rilisan yang diterima wartawan, Rabu (28/7/2021).
Jun yang juga kabid kemasyarakat Itakanrai Kupang menjelaskan, tindakan pelecehan profesi wartawan oleh kedua oknum kepala desa terhadap wartawan media Borneo Indonesia (BI) kabupaten Malaka, Jho Kapitan, beberapa hari lalu saat melakukan tugas jurnalistik, sudah seharusnya tidak terjadi karena dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan mendapatkan perlindungan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tetapi sangat disayangkan tindakan represif dan pelecehan terhadap wartawan masih saja terjadi.
“Oleh karena itu saya minta polres malaka untuk secepatnya menetapkan tersangka dari kasus tersebut dan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku agar ada efek jera pada para pelaku sehingga hal ini tidak terulang lagi”. Ujar Jun yang juga salah satu pemuda dari malaka itu.
Menurut jun, mengingat peranan wartawan sangat vital bagi kegiatan jurnalistik, membutuhkan ketenangan dan rasa aman bagi wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik, maka kepada wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana
diatur dalam pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga Wartawan merasa terlindungi dari tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan yang dapat mengancamk keselamatan jiwanya
Bahkan kata jun, kontribusi pers dalam membantu pemberantasan korupsi di kabupaten malaka sangat besar oleh karena itu sudah seharusnya mereka dilindungi bukan melakukan tindakan represif terhadap mereka. Harapan masyarakat untuk mewujudkan kabupaten Malaka yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sangat nihil bila tanpa pers.
“Sehingga saya mendesak Polres Malaka untuk menindak tegas siapapun yang berusaha menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik terkhususnya menjalankan fungsi kontrol sosial yakni membantu mengungkapkan segala tindak pidana korupsi di kabupaten Malaka”.Tutup Jun Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Kupang itu.(Kiler – Tim)
