Seluruh Fraksi Di DPRD PGK Memberikan Pandangan Umum Terkait 3 Raperda Pemkot
Diterbitkan Senin, 12 Juli, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kedua Puluh Satu Masa Persidangan III, di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (12/07/2021).
Adapun kegiatan tersebut merupakan pandangan umum dari semua Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang terkait tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Zubaidah yang mewakili Ketua DPRD Kota Pangkalpinang menyampaikan tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang yaitu tentang penyelengaraan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik, yang kedua tentang penertiban Perkuburan dalam kotamadya daerah tingkat dua pangkalpinang dan yang ke tiga tentang rencana tata ruang wilayah kotamadya daerah tingkat dua pangkalpinang.
Sesuai dengan amanat Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Zubaidah juga menjelaskan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014.
“Tentang pembentukan produk hukum daerah yang menegaskan bahwa pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk raperda atau Rancangan peraturan, maka dilakukan dalam bentuk fasilitasi yang bersifat wajib,” pungkasnya. (*)