NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Anies Baswedan, Satpol PP Jakarta Timur Gelar Operasi Penertiban Di Sejumlah Lokasi Titik Keramaian

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 19 Juni, 2021 by NKRIPOST

Video Instruksi Gubernur Anies Baswedan

Nkripost.co, Jakarta – Peningkatan kasus Covid 19 di ibukota Jakarta yang terus semakin meningkat, membuat Pemerintah daerah bersama TNI-POLRI terus mengambil inisiatif untuk mengurangi potensi ancaman virus Corona Kepada masyarakat.

Di ibukota Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri apel bersama Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya terkait pengawasan PPKM di Jakarta, sehubungan adanya lonjakan kasus Covid-19.

Gubernur Anies menyebut, pihaknya tidak akan kompromi dan akan semakin menggalakkan operasi penegakan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Kita akan makin menggalakkan operasi penegakkan kedisiplinan, ketertiban, ketaatan atas protokol kesehatan di lingkungan DKI jakarta dan Jabodetabek,” kata Anies di Monas, Jumat (18/6/2021).

Lebih lanjut, Gubernur Anies Baswedan menegaskan bahwa seluruh kegiatan tanpa terkecuali harus berhenti di pukul 21.00 Wib.

“Saya ingatkan kepada warga yang melihat yang enggak bawa masker ingatkan, kalau anda bawa masker ekstra bagikan. Kita semua yang apel akan melakukan operasi penertiban seluruh kegiatan di Jakarta harus tutup jam 9 malam,” tegasnya.

BACA JUGA:

Menindaklanjuti Arahan dari Gubernur DKI Jakarta agar Operasi Penertiban di seluruh wilayah DKI Jakarta tanpa terkecuali Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta bersama Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, Beserta Camat Cakung pada tanggal 18 Juni 2021 malam 21.00 wib ikut mengontrol dan turun langsung kelapangan melaksanakan patroli.

DASAR HUKUM

Sidak yang di laksanakan bersama tersebut berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang penanggulangan Corona virus Disease 2019.

Selain itu juga Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
Tentang peraturan Pelaksanana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Berdasarkan itu di himbau semua lapisan masyarakat taat akan protokol kesehatan .
Tidak melupakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021
Tentang Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang pada turunan nya kepada tingkatan Rukun Tetangga ( RT )

Ikut dalam kegiatan tersebut pada 18 juni 2019 tepat nya jam 21:00wib diantaranya TNI / Koramil 4 orang, Polsekta Cakung 10 orang dan dari kesatuan Satpol Pp Kec cakung dan kelurahan 25 orang.

Informasi yang di himpun media Nkripost yang hadir di Lokasi – Lokasi Kegiatan:

  • Jl. Raya Penggilingan
  • Jl. Dr. Soemarno Kel. Pulogebang
  • Jl. Inspeksi KBT Kel. Pulogebang
  • Jl. Sisi Tol Timur Pulogebang
  • Jl. Sedayu City Boulevard Raya
  • Jl. Rawa Kepiting KIP
  • Jl. Rawa Sumur Timur KIP
  • Jl. Bekasi Raya Ujung Menteng
  • Kec. Cakung Kota Adm Jakarta Timur

Dan masih di temukan beberapa kegiataan yang di Anggap melanggar di antara nya

  1. Alfamidi Penggilingan,
    Jl. Raya Penggilingan Kel. Penggilingan
    Tidak mentaati Jam Operasional,
    Diberikan Sanksi Penutupan dengan SEGEL,
  2. Warung Kopi Doni,
    Jl. Raya Penggilingan,
    Tidak mentaati Jam Operasional,
    Tidak ada Hand Sanitizer,
    Tidak membatasi Interaksi Jarak 1M
    Diberikan Sanksi Penutupan dengan SEGEL
  3. Warung Kopi Bang Jail
    Jl. Dr. Soemarno
    Tidak mentaati Jam Operasional,
    Tidak membatasi jumlah Pengunjung 50%,
    Tidak menerapkan Jarak 1 Meter,
    Diberikan Sanksi Penutupan dengan SEGEL,

4.Kedai Leren O’ Cofee
Jl. Inspeksi KBT Kel. Pulogebang
Tidak mentaati Jam Operasional,

  • Tidak Menerapkan jarak interaksi 1 M
    Diberikan Sanksi Penutupan dengan SEGEL
  1. Cafe Parrona
    Jl. Sisi Tol Timur Pulogebang,
    Usaha hiburan di BAP dan di SEGEL
  2. Cafe SR, Tutup
  3. Cafe BBT, TUTUP
  4. Gading Festival Sedayu City,
    Jl. Sedayu City Boulevard Raya Kel. Rawa Terate,
    di Buatkan BAP
    Tidak ditemukan Pelanggaran Protokol Kesehatan
  5. Cafe² di Metro Pos
    Kawasan Industri Pulogadung
    Jl. Rawa Kepiting Kel. Rawa Terate Tutup Cafe² di Jl. Rawa Sumur
    Kawasan Industri Pulogadung
    Tutup
  6. Bagus Cafe
  7. Mira Cafe
  8. Cafe Miring
    13 Cafe Melati
    14 Cafe Pelangi Cafe² di Komplek INKOPAU
    Jl. Bekasi Raya Ujung Menteng
  9. Capella Cafe,
  10. Purnama Cafe,
  11. Viva Cafe,
  12. Bunga Cafe,
  13. Ciputri Cafe
  14. JM Cafe,
  15. Dinasti Cafe,
    TUTUP

Di himbau kepada semua lapisan masyarakat, bidang usaha mikro dan tingkatan RT dan RW lebih mengontrol kegiatan warga dan lebih memantau Lingkungan Dan selalu mensosialisasikan 5M kepada warga.


Tanpa adanya niat dari warga dan tanpa ada Kerjasama dari masyarakat, Pemerintahan tidak akan mampu berdiri sendiri dan melakukan kontrol kesemua aspek dan lapisan.

Taat peraturan jaga 5M, jangan berpergian bila tidak perlu, Jaga jarak dan selalu taat peraturan Prokes kesehatan. ( daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved