NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

PN Selong Gelar Eksekusi, Tereksekusi Martini Dkk Menolak tanda Tangan Berita Acara

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 17 Juni, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST.Co, NTB – Martini dkk menolak menanda tangani berita acara pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang digelar Pengadilan Negeri Selong, bertempat di Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (16/6/2021).

Alasan pihak Martini dkk menolak menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi dari PN Selong Kabupaten Lombok Timur NTB lantaran yang bersangkutan tengah melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Norman alias Amaq Sahman selaku penggugat sekaligus sebagai pemohon eksekusi melawan Martini dkk selaku tergugat sekaligus sebagai termohon eksekusi Alamat sama bertempat tinggal di Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur,Kabupaten Lombok Timur NTB.

Perkara perdata tersebut sejak tahun 2018 dan Putusan Pengadilan Negeri selong No. 121 / Pdt. G / 2018 / PN. Sel tanggal 2 Juli 2019, jo Putusan Pengadilan Tinggi NTB No.137/Pdt/2019 PT, MTR, tanggal 25 September 2019, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1401 K / Pdt/2020 tanggal, 16 Juni 2020 di menangkan oleh Norman alias Amaq Sahman selaku penggugat.

Perkara perdata antara penggugat dan tergugat tersebut terkait tanah sawah seluas lebih kurang 60 Are terletak di Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur NTB.

Pihak yang kalah Martini dkk ngotot tetap tidak mau menanda tangani berita acara pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA:

Namun demikian PN Selong dibantu pihak keamanan dari Polres Lombok Timur berhasil melaksanakan eksekusi tersebut walaupun ada PK dari pihak termohon eksekusi.

Pada saat pelaksanaan eksekusi berlangsung tidak ada perlawanan secara fisik dari pihak tereksekusi sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik dan sukses.

Kapolres Lombok Timur melalui Kabag OP Kompol Eko Muliadi yang ditemui wartawan media ini ditempat eksekusi menyatakan pelaksanaan eksekusi telah berjalan sebagaimana putusan pengadilan.

Kewajiban kita sebagai aparat Kepolisian pelaksanaan pengamanan saja.

Pelaksanaannya oleh PN Selong aman tertib lancar, terkendali, dan sukses.

BACA JUGA:

Apa yang dihajatkan oleh rekan rekan dari Pengadilan Negeri Selong sudah dilaksanakan dengan baik dan para pihak sudah menerima dengan baik.katanya.

Pada pelaksanaan eksekusi turut hadir dari pihak Kecamatan. Kades Tetebatu, pihak penggugat dan tergugat.

anggota yang hadir 1 pelton dari Polres Lombok Timur dan dari Polsek. putusan ini sudah inkrah.walaupun ada putusan lain tetaplah patuhi putusan ini.himbaunya.

Ditempat sama Kepala Desa Tetebatu,Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur,NTB Muslihin menyatakan pelaksanaan eksekusi tanah seluas lebih kurang 60 Are semuanya telah dikoordinasi kan dengn baik dengan pihak kemanan maupun dari pihak termohon maupun pemohon.

Kades membenarkan bahwa Martini dkk sebagai termohon eksekusi tidak mau tanda tangan berita acara pelaksanaan eksekusi.

Selama pelaksanaan eksekusi para yang hadir patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19. Memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan. Seusai pelaksanaan eksekusi semuanya pulang dengan tertip.

Taqwa NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved