Dibelakang Spanduk Peringatan ‘Dilarang Berjualan Di Kawasan CNI’ Ada Aktivitas Dagang, Bung Rogger: Patut Diduga Itu Ilegal
Diterbitkan Minggu, 13 Juni, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Pasca ditutupnya aktivitas perdagangan di area Bantaran Kali wilayah Puri Kembangan atau biasa dikenal dengan sebutan Pasar Malam CNI, oleh Pemerintah DKI Jakarta pada Senin 3 Mei 2021, lokasi tersebut kini terlihat ramai kembali dengan aktifitas yang belum ada kejelasan ijin serta instruksi resmi dari pemerintah daerah.
Pantauan media ini di lokasi yang persis berada didepan Gedung B Kantor Walikota Jakarta Barat pada Sabtu sore, 12 Juni 2021, aktivitas para pedagang sudah mulai terlihat berjualan kembali.
Hal tersebut langsung memancing reaksi dari Carlos Rogger Evantino, yang merupakan pendiri dan penggagas sebuah Wadah Koperasi Konsumen yang membawahi para pedagang di CNI yang saat ini sementara berproses menunggu arahan dari Pemerintah Daerah.
Dikonfirmasi awak media ini via telephone, pria yang akrab disapa Bung Rogger ini meyakini bahwa aktivitas yang saat ini terlihat, patut diduga merupakan permainan oknum entah itu mengatasnamakan ormas ataupun dibackup oleh premanisme, yang kesemuanya itu dipastikan tidak berkoordinasi secara resmi dengan aparatur pemerintah daerah.
“Kita ini hidup dalam sebuah Negara yang ada aturan dan regulasinya. Jangan kemudian bertindak semaunya sendiri. Pemerintah Daerah merupakan representasi negara secara resmi. Sebagai warga negara yang baik, kita wajib mengikuti arahan dan juga aturan yang sudah dibuat”, tegas Bung Rogger.
Sebelumnya diketahui Pria yang merupakan Fungsionaris DPP Partai Gerindra ini telah mengkoordinasikan hal ini dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Atas arahan tersebut, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini beraktifitas dengan kategori tak berijin, nantinya dapat diakomodir kedalam program atau kebijakan pemerintah.
“Untuk wilayah CNI Puri Kembangan, saya sudah berkoordinasi dengan Balai Kota (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.red) jauh hari sebelumnya. Wadahnya sudah resmi saya bentuk dalam wujud Koperasi yang telah mendapat pengakuan resmi dari Negara lewat Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. Ijin berusaha dan kelengkapan lainnya sudah kami penuhi. Sudah kita laporkan dan saat ini sedang kita komunikasikan dengan Pemerintah Daerah sambil menunggu arahan selanjutnya. Jadi saya juga minta teman-teman yang sudah tergabung kita bersabar saja, pemerintah akan mengarahkan kita jika kita mau mengikuti aturan dan prosedur yang ada”, ungkapnya.
Terkait aktifitas yang saat ini, pria asal Nusa Tenggara Timur ini juga menduga kuat aktifitas tersebut tanpa ada koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga pemda harus proaktif untuk merespon.
“Kita tidak menuntut bahwa hanya wadah resmi yang boleh jualan. Semua orang punya hak. Tetapi, tolong dihargai juga proses yang sudah kami tempuh. Bahwa secara aturan, baik itu didalam Permen PUPR No.03/PRT/M/2014 maupun di dalam Pergub DKI No.10 Tahun 2015 dan juga regulasi lainnya, aktifitas perdagangan yang notabene menggunakan fasilitas milik negara, itu wajib ada ijinnya secara resmi dan juga peruntukannya adalah memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga entah nanti akan diakomodir dalam bentuk Lokasi Sementara (Loksem) ataupun Lokasi Binaan (Lokbin), yah kita serahkan semua itu pada keputusan pemerintah daerah”, jelasnya.
“Sudah saya reeport langsung ke DKI 1 dan DKI 2 (Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.red) via pesan WhatsApp. Senin saya akan koordinasi dengan Walikota Jakarta Barat, Sat. Pol PP, TNI -POLRI dan juga instansi lainnya terkait aktifitas yang patut diduga ilegal ini. Mengapa saya katakan ilegal…?? Karena tembok pembatas yang dipasang dan juga spanduk larangan resmi dari Pemda masih terpasang sampai saat ini. Informasi yang saya dapat di lapangan ada pungutan ke pedagang setiap minggunya. Apakah Negara tinggal diam dan terkesan membiarkan saja praktek pungli ini…?? Masih ingat kan soal praktik pungli ini Presiden Jokowidodo langsung menelpon Kapolrsi Pak Sigit kemaren..?? Jangan sampai ini dibiarkan. Saya akan bereskan dan saya menjamin jika semua mengikuti arahan pemerintah, pasti akan diakomodir untuk bisa beraktifitas secara legal dan pedagang kontribusinya ke Negara bukan ke oknum perorangan”, tutupnya.
BACA JUGA
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan teguran kepada Kapolda dan Kapolres yang saat ini belum melakukan penindakan terhadap aksi premanisme di wilayahnya masing-masing.
Kapolri mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya di wilayah untuk menindak aksi premanisme dan pelaku kejahatan konvensional lainnya yang meresahkan masyarakat. Mengingat, hal tersebut menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau belum action juga saya selaku Kapolri yang akan tegur, ini juga bagian dari program Harkamtbmas di program Presisi yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh anggota dan jajaran di lapangan,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (11/6).
Sigit menekankan, mengenai hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kapolda harus segera bergerak cepat untuk melakukan tindakan-tindakan tegas kepada pelaku kejahatan.
“Semua Polda dan Kabareskrim untuk merespon cepat dan ambil langkah-langkah apabila ada pengaduan dari masyarakat terkait gangguan kriminalitas yang dilakukan para preman, pelaku curas dan tukang palak dan peras dan para pelaku kejahatan konvensional lainnya utk segera diberantas habis,” ujar eks Kapolda Banten itu.
Sigit memastikan, dirinya yang bakal langsung melakukan pemantauan kepada seluruh jajarannya terkait pemberantasan pelaku kejahatan ataupun premanisme.
“Saya akan ikuti perkembangan di lapangannya apakah sudah dilaksanakan dengan baik atau belum,” ucap Sigit.
Tak lupa, Sigit mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110 apabila menerima perlakuan meresahkan dari oknum-oknum masyarakat.
“Untuk membuat rasa aman dan juga tenang bagi masyarakat, sudah ada aplikasi 110 dan Dumas Presisi, apabila ada masyarakat yang mengalami gangguan terkait Kamtibmas dan kriminalitas, bisa hubungi nomor tersebut untuk segera bisa direspon anggota di lapangan,” tutur Sigit.
Disisi lain, Sigit menyebut, jajarannya juga harus merilis hasil penindakannya terhadap aksi premanisme. Tujuannya, untuk membuat efek jera dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
PEWARTA: APOITAN KONTRIBUTOR NKRIPOST.COM
PUBLISH BY: ADMIN PT.MEDIA KORPS NUSANTARA
