NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tragis! Kedua Orang Tua Ini Pukul Anaknya Yang Gangguan Mental, Di Rantai Hingga Mulut Di Lakban

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 12 Mei, 2021 by NKRIPOST

NKRI Post.Co | Rohil — Pasangan suami bernama BJ alias Acan 65 tahun, dan isterinya HKAM alias Mery 56 tahun yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dibekuk, setelah pelapor bernama Johannes 37 tahun membuat Laporan Polisi ke Polsek Bangko karena tidak terima mendapati video penganiayaan suami isteri itu terhadap anaknya bernama Venny 36 tahun dirumahnya. Senin 3 Mei Pukul 15.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Perkara tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Awalnya, pelapor mendapat video tentang penganiayaan terhadap korban, yang diketahui bahwa korban Saudari Venny tersebut mengalami gangguan mental yang diakukan oleh orang tuanya, dengan cara mengikat kedua kaki korban dengan rantai serta menutup mulutnya dengan lakban dan melakukan pemukulan terhadap tubuh korban.

Setelah memperoleh video tersebut pelapor datang kepolsek Bangko membuat laporan.
Selanjutnya piket SPKT, Piket Reskrim serta Bhabinkamtibmas mendatangi rumah tersebut dengan didampingi oleh ketua RT.

Pada Saat datang kedua terlapor tidak mau membuka pintu dan digembok dari dalam, setelah dilakukan mediasi selama lebih kurang satu jam akhirnya terlapor bersedia membuka pintu dan selanjutnya terlapor dan korban dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban bahwa ianya sering dipukul oleh kedua orang tuanya dengan alasan untuk pengobatan pekong Karena kamasukan setan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami trauma dan tekanan mental” ungkap AKP Juliandi SH.

Adapun akibat pemukulan itu Saudari Venny mengalami luka memar pada paha kanan, paha kiri diatas lutut berwarna merah keunguan, pada sudut bibir atas sisi kanan terdapat memar. Sementara alat bukti berupa
Rekaman Video, Visum et refertum, Menjadi barang bukti untuk menjatuhkan tersangka diduga telah melanggar pasal 44 KUHPidana tersebut” Imbuhnya.*

(Humas/Milan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved