NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Muara Enim Berhasil Membongkar ‘Home Industry’ Senjata Api Rakitan

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 16 Maret, 2021 by NKRIPOST

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K saat konferensi pers di Mapolres Muara Enim, selasa (16/3/21).

Nkripost, Muara Enim – Kepolisian Resort (Polres) Muara Enim patut di acungi jempol, pasal nya dengan kesigapan nya yang telah berhasil membongkar industri rumahan (home industry) pembuatan senjata api rakitan (senpira) di desa Dangku, kecamatan Empat Petulai Dangku (EPD) kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan dari kasus industri rumahan (home industry) senjata api rakitan (senpira) tersebut yang merupakan dari hasil Operasi Senpi Musi 2021 yang digelar mulai dari 8 Maret sampai dengan 29 Maret 2021.

Kepala kepolisian resort Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K. menjelaskan bahwa “industri rumahan senjata api rakitan itu diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim pada hari rabu tanggal 10 Maret tahun 2021 yang lalu sekitar pada pukul 17:30 wib.”

“Begitu Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi, lalu anggota Polsek langsung segera meluncur ke TKP dan didapatkan pelaku beserta mengamankan beberapa barang bukti, antara lain senjata api rakitan laras panjang, senjata api rakitan laras pendek, amunisi masih aktif, dan berbagai peralatan untuk membuat senjata api rakitan.” Terang Kapolres Muara Enim saat konferensi pers di Mapolres Muara Enim, selasa (16/3/21).

S (45) seorang pria yang bekerja sehari-hari nya sebagai petani dan selain itu pekerjaan sampingan sebagai pembuat senjata api rakitan (senpira).

Ditempat yang sama Kepala Satuan Reserse Kriminal (kasat reskrim) Polres Muara Enim, AKP Dwi Satya Arian, S.I.K., S.H., M.H. menerangkan “bahwa pelaku sudah beroperasi memasarkan senjata api rakitan (home imdustry) ini sejak dari tahun 2014 yang lalu.”

“Dengan hasil penjualan yang sangat bervariasi, senpira mata enam telah dijual sebanyak sepuluh buah, dan senpira mata satu sudah dijual sebanyak empat puluh buah.”

“Dengan demikian, rata-rata untuk yang senpira yang bermata satu itu dijual oleh pelaku (S) dengan harga berkisar lima ratus ribu rupiah sampai dengan harga satu juta rupiah.”

“Untuk yang senpira mata enam dijual oleh pelaku (S) dengan harga kurang lebih dua juta lima ratus ribu rupiah, alasan dan motif pelaku (S) karena ekonomi,” pungkas kasat reskrim polres Muara Enim.

Pelaku (S) diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi – tinggi nya 20 tahun penjara karena pelaku (S) melanggar pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

(YG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved