NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum. M.Si. M.M Keluarkan Maklumat Kapolda Terkait Karhutla

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 24 Februari, 2021 by NKRIPOST

Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M Keluarkan Maklumat Kapolda Terkait Karhutla

Nkripost, Palangkaraya – Dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi hukum sesuai UU yang berlaku dengan hukuman maksimalnya antara 12 hingga 15 tahun penjara.

Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa Maklumat yang dikeluarkan tersebut sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau. 

Kapolda menegaskan bahwa bukan hanya kurungan bagi mereka yang masih nekat membakar hutan dan lahan, ancaman lainnya juga bisa berupa denda antara Rp10 – Rp15 miliar hingga pencabutan izin.

“Kita tidak ingin Provinsi Kalteng terjadi kebakaran hutan, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami,”jelas Kapolda Kalteng.

Kapolda Kalteng berharap, semua pihak mendukung upaya pencegahan bencana karhutla di Provinsi Kalteng jangan sampai terjadi kabut asap seperti beberapa tahun lalu.(Polri)

Kapolda Kalteng Keluarkan Maklumat Kapolda Terkait Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved