NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tepat 21 Hari Sejak Meninggal Di Malaysia, Aberlay Akhirnya Di Makamkan Secara THS-THM

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 21 Februari, 2021 by NKRIPOST

Situasi sebelum penguburan Almarhum Aberlay Inacio

NKRIpost, Malaka – Aberlay Inacio akhirnya kembali ke kampung halamannya dan disemayamkan secara Organisasi Tunggal Hati Seminari(THM) Tunggal Hati Maria(THM) di kampung adat Halibot, Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka-NTT, Minggu, (21/02/2021).

Isak tagisan dan air mata keluarga dan sahabat kenalan Aberlay Mengiringi Jenazahnya menuju tempat pemakaman terakhir.

Acara Pemakaman didahuli dengan Upacara Penyerahan Jenazah Aberlay dari Pihak keluarga kepada Organisasi THS-THM untuk Dimakamkan secara Organisasi.

Upacara pemakaman secara Organisasi yang di pimpin oleh Sekertaris THS-THM Wilayah Malaka, David Ximenes berlangsung kurang lebih satu jam.

BACA JUGA

Jenazah TKI Asal Malaka Aberlay Inacio Tiba di Kupang, Langsung Antar ke Kampung Halaman

Plh Bupati Malaka Tutup Mata, Kemenlu Turun Tangan Atasi Kasus Aberlay Inacio

Stanis Seran selaku pembina upacara pada upacara pemakaman Aberlay, dalam kesempatannya atas nama Organisasi THS-THM di seluruh Pelosok Negeri menyampaikan duka yang medalam atas duka yang menimpah keluarga besar Inacio dan juga keluarga besar THS-THM

Stanis menyampaikan terimakasih atas kepercayaan keluarga yang mengijinkan Aberlay Inacio untuk di bina dalam Organisasi THS-THM Selama masa hidupnya di Wilayah Malaka dan kembali menyerahkan jenazah Aberlay sebagai bagian dari Organisasi THS-THM untuk dimakamkan secara Organisasi.

Indranas Gaho, Kuasa Hukum alm. Aberlay Inacio mengatakan, proses pemulangan jenazah Aberlay bisa terbilang cepat dan ini berkat kerja keras pihak terkait seperti Kementerian Luar Negeri, BP2MI dan Bantua Doa dari Keluarga dan Anggota THS-THM.

Kami akan terus mengawal kasus ini, karena Suami dan kedua anak dari Aberlay masih berada di Malaysia,’ Katanya

Keberangkatan Aberlay bersama Suami dan kedua anaknya kata Indra, juga bisa dikategorikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena semuanya tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan.

“Kita akan tarik kasus ini ke TPPO, agar sponsor atau pihak yang memberangkatkan bisa bertanggung jawab,” Tegas Ketua Umum PERADANNusantara itu senada menutup sambutannya.(Ximenes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved