NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Aktivitas Tambang Timah Di Kawasan HP Bukit Sambung Giri Diduga Ilegal, LIN Babel Lapor GAKKUM KLHK RI

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 8 Desember, 2020 by NKRIPOST

Tambang Timah di Bukit Sambung Giri Di Kawasan Hutan Produksi

NKRIPOST BABEL – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Babel – 08 yang dikomandoi oleh Wakil Ketua Nurul H Dan Kepala Divisi Investigasi Lingkungan Hidup dan Satwa Yudistira Bersama LSM KPMP (Komando Pejuang Merah Putih) Kabupaten Bangka, yang dipimpin Suhendro didampingi wakilnya Andri ST, melaksanakan investigasi lapangan terkait maraknya penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP). Senin (07/12/2020).

Sasaran kali ini adalah Kawasan hutan HP Bukit Sambung Giri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka yang nampaknya tidak tersentuh hukum. Bukit Sambung Giri masuk Kawasan Hutan HP Bukit Betung – Sambung Giri, sebagaimana yang tercantum pada papan plang yang dipasang disalah satu sudut kawasan, dari Dinas Kehutanan Propinsi Bangka belitung.

Kepada awak media Wakil Ketua LIN Babel mengungakapkan, Sebelumnya, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Babel dan LSM KPMP mendapat informasi kegiatan penambangan timah ilegal itu sudah berlangsung cukup lama, bertahun-tahun. Kabarnya kegiatan itu bisa bertahan lama karena dibekingi oknum aparat. Dan ketika tim tiba dilokasi, terlihat banyak sekali lubang tambang terbuka lebar dikaki bukit. Ada 1 unit eksavator warna hijau merk kobelco, yang baru selesai menggali, terparkir di pondok tambang.

Terlihat juga, 1 unit eksavator warna kuning merk cat sedang nangkring pada ketinggian sekitar 50 meter ditengah bukit pada bagian dinding bukit. Tanah warna kuning yang mengandung bijih timah terlihat ditumpuk dipinggir dinding bukit. Biasanya tumpukan tanah itu kemudian disemprot dengan mesin, guna dipisah untuk mengambil bijih timahnya. Akibat kegiatan itu, Bukit Sambung Giri sudah banyak terpangkas dan gundul. Pemandangannya sungguh kontras, sisi lain bukit masih lebat dengan hutan, sedang sisi yang dipenuhi tambang gundul, porak-poranda.

Wakil Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Babel Nurul. H juga mengatakan setelah peninjauan ini, pihaknya bersama gabungan LSM KPMP Bangka akan melaporkan permasalahan ini kebagian Penegakan Hukum dari Kementerian Kehutanan Dan Lingkungan Hidup RI (Gakkum KLHK RI) di Jakarta agar diambil tindakan.

“Setelah peninjauan ini, segera kami akan melaporkan adanya kegiatan tambang timah ilegal dihutan HP Bukit Sambung Giri ini ke Gakkum KLHK RI,” kata wakil ketua LIN Babel

Senada dengan Wakil Ketua LIN Babel, Ketua LSM KPMP Bangka, Suhendro saat ditanya awak media mengatakan Dia juga menghimbau agar penegak hukum di Babel untuk tidak tutup mata.

“Kami mohon juga kepada penegak hukum di Babel ini agar tidak menutup mata, dan segera ambil tindakan, “ujarnya.

Dikatakan Hendro, penambangan ini bersifat ilegal, karena itu tidak menerapkan SOP tambang sesuai aturan yang diwajibkan. Ini sangat beresiko terutama terhadap keselamatan pekerja tambang. Apalagi lobang galian dikaki bukit cukup dalam, resiko tanah longsor dapat sewaktu-waktu terjadi.

“Penambangan ini sungguh beresiko karena tidak mengikuti prosedur SOP tambang timah serta mengabaikan unsur K3 (Keselamatan, dan Kesehatan Kerja),” katanya.

Selain Kawasan HP, Bukit Sambung Giri juga dikatakan Hendro berbatasan dengan Kawasan IUP PT Timah. Untuk penambangan yang masuk IUP PT Timah, para penambang diwajibkan menyetor bijih timah ke pos timah. Ada ditemukan tempat pembelian bijih timah pada salah satu sudut jalan masuk kebukit. Dia berharap agar para pembeli timah atau kolektor bekerja sama dengan PT Timah.

“Kami menghimbau, agar kolektor yang membeli bijih timah dalam IUP Timah untuk dapat bekerja sama dengan PT Timah. Jika tidak, mereka dikategorikan maling, dan harus diambil tindakan, sebab merugikan negara,” papar Hendro.

Ditempat yang sama Kepala divisi Investigasi Lingkungan Hidup dan Satwa (LIN) Babel Yudistira mengatakan, waktu bertanya kepada para pekerja tambang di kawasan hutan HP di Bukit Sambung Giri perihal Timah ini masuk atau jual kemana dan perihal izin tambang nya bagaimana, para pekerja tersebut menjawab tidak tahu dan izin tambangnya mereka tidak tahu juga semua terkesan ditutup – tutupi dan sudah seperti teroganisir begitu sulit untuk mencari informasi dari pihak pekerja tambang ilegal tersebut.

“Saya sebagai Kepala Divisi Investigasi Lingkungan Hidup dan Satwa akan Melaporkan hal ini Ke GAKKUM KLHK RI bersama – sama dengan LSM KPMP Bangka karena sudah jelas ini tambang ilegal dan dalam kawasan hutan HP yang mana setiap orang dilarang menebang, merambah, membakar atau menduduki kawasan hutan ini tanpa izin pejabat yang berwenang. Pelanggaran terhadap larangan ini diancam pidana kurungan dan denda berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 dan UU No.18 Tahun 2013.”Ungkap Kepala Divisi Investigasi Lingkungan Hidup dan Satwa Yudistira.

          ( NKRIPOST / TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved