Mantan Kades dan Ketua TPK Tersangka Korupsi, Kejari Gunungsitoli Melakukan Penahanan dan Dibawa Ke Lapas Kelas II B Desa Hilinaa
Diterbitkan Selasa, 23 Mei, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST, GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap tersangka Mantan Kades dan Ketua TPK terkait Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Dana Desa Tahun 2017 dan 2018 Senin, 22/05/2023.
Solidaritas Kasipidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli membenarkan penahanan terhadap mantan kepala desa LH (32) dan Ketua TPK PH (36) atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2017/2018 pada pelaksanaan pembangunan desa berupa pekerjaan fisik perkerasan jalan dan bangunan pendukung lainnya serta pembangunan bronjong didesa Gawu-gawu Kecamatan gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
“Kepada Tersangka tersebut dilakukan penahanan dan dibawa ke lapas kelas II B desa hilinaa,” Ucap Kasipidsus.
BACA JUGA:
Sat Polairud Polres Nias laksanakan Patroli di Sepanjang Pantai Laut Gunungsitoli
Kunjungi LAPAS Gunungsitoli, Kakanwil Kumham Sumut Pantau Pembuatan Batik Nukha Nibira
Pada pelaksanaan pembangunan fisik perkerasan jalan dan bangunan pendukung lainnya serta pembangunan bronjong yang bersumber dari Dana Desa, diduga penyalahgunaaan Dana Desa tersebut mencapai Dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah.
” kejaksaan negeri gunungsitoli melalui Rekan-Rekan Tim Penyidik melakukan penahan kepada kedua Tersangka Terkait Tindak Pidana Korupsi dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” Tutupnya mengakhiri.
Reporter : Fajar gea
