NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

BPN Dan Pemda Flotim Di Somasi Ahli Waris Wungubelen Soal Penertiban Sertifikat Tanah Kota Baru

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 23 Agustus, 2022 by NKRIPOST

Pemasangan Baliho bertuliskan “Tanah ini Milik Almarhum Yoseph Wungubelen, Bukan Pemda Flotim”

NKRIPOST, LARANTUKA – Kuasa hukum sekaligus Ahli Waris Theodorus Wungubelen, SH di Dampingi Pemerintah Kelurahan Lokea Larantuka Kabupaten Flores Timur melakukan Pengukuran ulang lahan yang saat ini di huni oleh 15 KK di pasang Baliho Kepemilikan lahan di wilayah Kota Baru Kecamatan Larantuka pada Senin, 22 Agustus 2022.

Pemasangan Baliho bertuliskan “Tanah ini Milik Almarhum Yoseph Wungubelen, Bukan Pemda Flotim”

Ahli waris yang juga adalah kuasa hukumnya melakukan pengukuran ulang di lokasi tersebut.

Theodorus Wungubelen mengatakan sebelumnya pihaknya juga sudah pernah melakukan Somasi kepada Pemerintah Daerah Flores Timur dan BPN Flotim atas pengeluaran penerbitan sertifikat hak pakai sejak tahun 2018 lalu,”Tuturnya.

Lanjutnya, sertifikat hak pakai yang di terbitkan itu di keluarkan tanpa sepengetahuan Ahli waris dan juga saksi-saksi batas, jadi sertifikat itu saya nilai cacat hukum mengapa? Karena tanpa di ketahui ahli waris dan saksi-saksi batas,” ujarnya kepada Awak media Senin, 22 Agustus 2022.

BACA JUGA:

Pemda Humas Flotim di Bawah Pimpinan Doris Rihi Diduga Permainkan Ketua DPR Hingga Berujung Di Periksa Pihak Kodim

Penjabat Bupati Flotim Doris Rihi Mendapat Kecaman Serius dari Advokat Theodorus Wungubelen, Ada Apa?

Ia juga mengatakan berdasarkan sertifikat yang di keluarkan itu Pemerintah selama ini telah menyewakan kepada 15 KK yang menghuni lokasi tersebut.

Selama Kabupaten Flores Timur lahir, tidak ada satupun Bupati yang berani keluarkan Sertifikat tetapi baru di masa Kepemimpinan Anton-Agus baru sertifikat hak pakai itu di terbitkan, itupun tanpa sepengetahuan Ahli Waris,”Tandasnya lagi.

“Pasca surat Somasi dari Ahli waris kami sudah meminta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang saat ini sementara memeriksa Pemda dan BPN.
Kalau untuk 15 KK yang ada itu hanya sebagai penyewa maka kami tidak berurusan dengan mereka, saya juga sudah Surati Pejabat Bupati agar segera hentikan sewa ke warga, jika tidak maka saya akan menempuh jalur hukum,”Tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved