Setubuhi Putri Kandungnya Di Kandang Kambing, Ayah Bejat Di Lembata Berhasil Di Ciduk Polisi
Diterbitkan Jumat, 29 Juli, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, LEMBATA – Tim Reskrim Polres Lembata berhasil meringkus seorang ayah yang tega setubuhi anak kandungnya yang masih duduk sebagai Siswa SMA Kelas I asal dari Desa Atawatung, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, pada Kamis (28/7/2022) kemarin.
Pelaku yang merupakan seorang ayah kandung berinisial BP (36) tahun tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sejumlah tempat.
“Saya takut sekali tiga kali bapa buat begitu, saya kena ancam nanti dibunuh,” ungkap MFN ketika dikonfirmasi media Kamis (28/7) pagi.
Korban yang berinisial MFN (15) tahun tersebut yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA mengaku secara paksa melakukan aksi bejatnya untuk berusaha setubuhi ayah kandungnya sendiri sebanyak tiga kali di bulan Juni tahun 2022 yang lalu.
Adapun Aksi bejat sang ayah ini di tiga lokasi yang berbeda yakni Pondok Kebun, Kandang Kambing dan juga di Pinggir Pantai sekitaran kebun.
Korban MFN mengaku di paksa untuk disetubuhi sang ayah kandungnya. Bahkan pelaku sempat beberapa kali mengancam membunuh korban saat melakukan aksi bejatnya.
“Saya tidak membayangkan kalau ayah tega berbuat keji terhadap saya, sebab dari dulu ayah dikenal sopan dimata masyarakat. Tutur MFN.
Akibat kejadian itu akhirnya korban MFN mengalami depresi yang besar. Korban sendiri mengaku kalau dirinya sangat malu dan putus asa.
“Saya tidak tau mau bagaimana lagi, saya tanggung malu dan sakit sekali mau sampai kapan,” tuturnya sedih sembilu mengingat kejadian naas yang menimpa dirinya.
Selanjutnya, Kejadian tersebut korban MFN bersama Ibu kandungnya melaporkan kepada Kepolisian Resor Lembata melalui Tim Reskrim Polres Lembata pada hari Rabu 27 Juli 2022.
BACA JUGA:
Dua Pria Dan Gadis 15 Tahun Digerebek Warga Dalam Gubuk Ditengah Hutan Ternyata Sudah Sering Bersetubuh
Pria Beristri Setubuhi Anak di Bawah Umur Berhasil Diungkap Polres Cilegon, Ini Kronologinya
Menyikapi kejadian tersebut Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, IPTU Jhon Blegur SH bersama tim Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di desa Atawatung, kecamatan Ile Ape, pada Kamis 28 Juli 2022,
“Setelah mendapat laporan, kemudian kita berhasil meringkus pelaku untuk diambil keterangan” Ungkap IPTU Jhon Blegur.
Kasat Reskrim Polres Lembata berharap kejadian serupa (kasus setubuhi anak dibawa umur), jangan terjadi lagi di wilayah hukum polres Lembata.
“Kasus ayah kandung setubuhi anak kandung baru kali ini terjadi di Lembata, maka untuk menghindari Kasus seperti ini merupakan menjadi kewajiban kita untuk antisipasi bersama sama sehingga jangan terjadi lagi kejadian yang serupa.” Harap IPTU Jhon Blegur. **
