NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Unit PPA Satreskrim Polres Asahan Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak 12 Tahun

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 28 Juli, 2022 by NKRIPOST

 

NKRI Post, ASAHAN.  – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pelaku tindak pidana melakukan perbuatan Cabul terhadap anak.

Pelaku berinisial MIA (25) warga Dsn. VI Ds. Sei Alim Hasak Kec. Sei Dadap Kab. Asahan seorang guru pesantren diduga telah mencabuli korban D (12) berulang kali dikamar tidur pelaku.

Disparbud dan Dinsospermades Menjadi Primadona Sorotan Pembahasan KUA PPAS 2020 Kabupaten Jepara

Bersama Sandiaga Uno dan Menteri PPPA, Nawal Lubis Buka Secara Resmi W20 Toba Expo

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Perumahan Guru Pesantren Darul Hikmah Dsn. II Ds. Sei Alim Hasak Kec. Sei Dadap Kab. Asahan.

“Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak D tidur di kamarnya, kemudian mencabuli korban,”kata AKP Mhd Said Husein SIK, Rabu (27/7/2022).

Sebelum melakukan aksinya, Kasat Reskrim mengungkapkan pelaku membangun hubungan kedekatan dengan korban dengan memperhatikan kesehariannya, kemudian memberi uang jajan dan makanan.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

DPRD Kota PGK Pinta PPAT Bisa Meringankan Beban Masyarakat Kota Perihal Pengurusan Surat Tanah Sesuai Aturan

“Dengan membangun kedekatan tersebut, pelaku leluasa untuk mengajak korban untuk datang ke kamar milik pelaku hingga akhirnya terjadi percabulan berulang kali di waktu berbeda,”ungkapnya.

Aksi pelaku pun dilaporkan korban kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan ke yayasan sembari memanggil korban dan pelaku sehingga pada saat itu korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa di Polres Asahan,” pungkasnya.(Li)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved