Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Di Sungai Bolong Ungkap Fakta Perencanaan
Diterbitkan Selasa, 5 April, 2022 by NKRIPOST

Nkripost.co, Magelang – Guna melengkapi berkas perkara dan untuk mengetahui peran tersangka dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di Sungai Bolong, Dusun Njurip, Desa Ngasem Kecamatan Tegalrejo Februari lalu, Polres Magelang menggelar rekonstruksi perkara, Selasa (05/04/2022) Siang.
Rekonstruksi yang dilakukan di halaman Polres Magelang tersebut menghadirkan tersangka berinisial MB (41) warga Desa Dawung Kecamatan Tegalrejo sedangkan korban RY(48) diperankan oleh salah satu anggota Satreskrim Polres Magelang.
” Dalam rekonstruksi ada sebanyak 26 adegan, yang diawali saat tersangka membawa korban menuju ke sebuah hotel di Kecamatan Secang,” kata Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Armin seusai kegiatan rekonstruksi.
BACA JUGA:
Petaka Sianida, Dukun Pengganda Uang di Magelang berhasil diungkap Satreskrim Polres Magelang
Penemuan Mayat Wanita Di Sungai Balong Magelang, Polisi Kejar Teman Pria Korban
Alfan menyebutkan bahwa rekonstruksi tersebut dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka dan beberapa saksi. Dari tim penyidik dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Agung Sedewo, SH, sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum hadir Tri Widiyani Ambarwati,SH, sementara dari kuasa hukum tampak hadir Satria Budhi,SH.
” Fakta yang kami temukan di dalam rekonstruksi ini adalah bahwa niat dan perencanaan tersangka untuk membunuh korban ketika tersangka bersama korban di hotel di wilayah Secang,” lanjutnya.
