NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejari Kepulauan Aru Setor Uang 1 M Ke Kas Negara, Sitaan Kasus Korupsi PNPM Mandiri Pedesaan dan ADD

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 18 Maret, 2022 by NKRIPOST

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH, MH saat menggelar konferensi pers di kantor Kajari Aru, Jumat (18/03/22).
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH, MH saat menggelar konferensi pers di kantor Kajari Aru, Jumat (18/03/22).

NKRIPOST, Kepulauan Aru – Kejaksaan Negeri (Kejari) kepulauan Aru, Provinsi Maluku  melakukan penyetoran pendapatan negara bukan pajak, dengan jumlah total Rp. 1.023.864.800 (Satu miliar dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) ke negara.

Hal tersebut disampaikan Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH, MH dalam konferensi Pers terkait eksekusi uang sitaan dan pengganti perkara tindak pidana korupsi, bertempat di kantor Kajari Aru, Jumat (18/03/22).

Kajari Kepulauan Aru memaparkan, uang senilai Satu miliar dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah tersebut diperoleh dari sejumlah kasus korupsi yang diantaranya:

Pertama, Berdasarkan Pelaksanaan putusan pengadilan tinggi Ambon nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021.PT. Amb, tanggal 17 Desember 2021 atas nama terpidana Daud Anthon Ubwarin (DAU) dalam perkara Penyimpangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dan Program MP3KI.

Dalam kegiatan pembangunan jembatan penghubung antara desa Koijabi dan Balatan tahun 2014 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Aru. Uang sitaan sejumlah Rp. 791.203.600. (Tujuh ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tiga ribu enam ratus rupiah).

Kedua, Pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Ambon nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021 PN Amb, tanggal 11 Maret 2022 atas nama terpidana Fres Selitaniny Alias ET.

Dalam perkara Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dasa Desa (ADD) di Desa Karangguli, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun anggaran 2015-2018 uang pengganti sejumlah Rp. 232.661.200 (Dua ratus tiga puluh dua juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah).

BACA JUGA:

Berkas Tiga Tersangka Dana Desa Maluku Dilimpahkan ke Jaksa, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti

Dugaan Korupsi Dana Covid Menunggu Persetujuan Kajari Sula

Seminggu Menjabat, Kepala Kejari Aru Berhasil Musnahkan Sejumlah Narkotika

Parada Situmorang kemudian dalam Konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa, eksekusi ini akan disetorkan ke Kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak dan ini adalah bentuk dari ketegasan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi di kabupaten kepulauan Aru.

“Penegakan hukum kejaksaan negeri Kabupaten Kepulauan Aru tidak akan tunduk namun akan terus berlanjut”, Ungkapnya.

Ia pun menambahkan, Putusan ini sesuai KUHAP, Pasal 270 bahwa, “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa”.

Lebih lanjut di katakan, Serta KUHAP pasal 273 bahwa, “Putusan pengadilan yang menetapkan barang bukti untuk dirampas ke negara kita setorkan ke kas negara”.

“Saya kira komitmen kami bisa terlihat melalui konferensi pers, agar masyarakat tahu bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum”, Jelas Situmorang.

Selain itu, “Pemerintah Daerah perlu tahu. bahwa, setiap tindak pidana kalau memenuhi dua alat bukti dan terpenuhi unsur tindak pidananya penyidik Kajari Aru siap untuk melakukan penegakan hukum”. Tutupnya.

BACA JUGA:

Jaksa Masuk Sekolah, Kajari Aru Gelar Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 3 Dobo

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved