Jual Sapi Titipan, GS Warga Rohul Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai
Diterbitkan Minggu, 16 Januari, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, ROKAN HULU – Petugas Unit Reskrim Polsek Tambusai, Resort Rokan Hulu menangkap diduga Pelaku Tindak Pidana pencurian Hewan ternak Sapi, berinisial GH alias Calik (54 th) di RT 07 RW 04 Dusun Pawan Hulu Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Sabtu (15/1/2022)
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek IPTU Repelita Ginting SH,
mengatakan peran Pelaku sebagai penerima dan penjual Sapi, dengan Barang Bukti (BB) Tiga ekor Sapi dan Satu Unit Handphone Samsung lipat warna Hitam (Handphone kondisi patah).
Menurutnya kejadian berawal, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 06.30 Wib, saat itu YS mengecek Sapi yang berada di Kandang di Belakang rumahnya di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, YS terkejut ketika melihat enam Ekor sapi tidak ada di kandang, lalu YS menelpon DIP Pemilik Sapi dan mencari keberadaan Sapi, namun sekitar pukul 12.00 Wib Tiga ekor Sapi balik sendiri kekandangnya sedangkan
3 lagi hilang atas kejadian tersebut mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambusai.
Berdasarkan Laporan tersebut atas perintah Kapolsek Tambusai Penyelidik melakukan penyelidikan terkait pencurian Sapi tersebut.
Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib didapat informasi melalui FB dengan akun BOS Muda ada menawarkan Sapi untuk dijual dan dari foto sapi yang dimuat ada persesuaian dengan Sapi yang hilang ” Terangnya.
Atas informasi tersebut, Team Polsek Tambusai langsung melakukan pencarian terhadap Sapi tersebut tak lama setelah itu sapi ditemukan di Dusun Pawan Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah di lahan milik GS.
Menurut pengakuan GS, Tiga ekor Sapi merupakan milik SU, kemudian SU berpesan kepadanya “Kalau ada yang beli jual aja” Sehingga GS menawarkan Tiga Ekor Sapi tersebut kepada SU dengan harga Rp.27.500.000
Selanjutnya GS mengabari SU bahwa Sapi tersebut sudah dijual dan SU memberikan no rek BRI an Br Hutabarat dan GS mengirimkan uang tersebut ke Rek yang dimaksud dan dari penjualan tersebut GS mendapat keuntungan Rp 5.000.000.
Berdasarkan keterangan tersebut, IPTU Repelita Ginting SH, membawa GS dan SU beserta ternak Sapi Tiga ekor ke Mapolsek Tambusai untuk proses hukum, Pelaku akan di jerat dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 jo Pasal 56 KUH Pidana,” pungkasnya
***(Alfian Top)
