Inilah Gambaran Amboradulnya Managemen ASN di Jepara
Diterbitkan Jumat, 27 Agustus, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, JEPARA – Tepat apa yang disampaikan oleh Wakil kepala Badan Kepegawianan Negara, Supranawa Yusuf menanggapi carut-marut pencopotoan Sekda Jepara, Edy Sujatmiko S.Sos,MM, MH.
Menurut Supranawa Yusuf, kasus seperti di Jepara ini sering terjadi di daerah-daerah karena terbatasnya pemahaman kepala daerah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) terhadap sistem merit beserta implementasinya.
”Di samping itu, Kepala Daerah seringkali memiliki interest atau kepentingan tertentu terhadap pejabat atau jabatan tertentu,” ungkap Supranawa Yusuf sebagaimana ditulis NKRIPOST.CO. 25 Agustus 2021.
Karena ketidakpahaman dan interes tertentu bupati itulah yang kemudian membuat model pengelolaan manajemen kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Jepara amburadul.
BACA JUGA:
Akibat Keterbatasan Pemahaman Aturan Kepala Daerah Selaku PPK Akibatkan Pencopotan Sekda Jepara
Ada banyak catatan kasus manajemen kepegawaian di Jepara, utamanya saat melakukan mutasi dan promosi jabatan.
Ibarat gunung es, ada banyak kasus tetapi yang menyeruak kepermukaan adalah pada pengangkatan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau yang lebih dikenal sebagai Kepala Dinas.
Kasus ini muncul kepermukaan dengan tidak dilibatkannya Sekda Jepara yang memiliki kewenangan sebagai pejabat yang berwenang dalam proses seleksi serta pengangkatan tim seleksi yang justru menimbulkan kontroversi. Sebab tim ini hanya untuk memuluskan orang-orang dekat bupati untuk duduk dalam posisi basah di pemerintahan. Akibatnya penilaian mereka tidak obyektif dan memberikan penilaian nyaris sempurna terhadap calon pesanan bupati.
Karena itu Komisi Aparatur SIPIL Negara kemudian mem blacklist dua orang anggota tim seleksi bentukan bupati untuk tidak lagi digunakan. Ini berarti secara tersirat, KASN meragukan hasil seleksi yang dilakukan. Ironisnya mereka kini telah duduk dalam kursi empuk birokrasi Jepara.
BACA JUGA:
KASN Berikan Perhatian Khusus Terhadap Pemberhentian Sekda Jepara
Pengangkatan Kepala Puskesmas Donorojo juga dibiarkan menabrak peraturan menteri kesehatan. Ketika bidan penyelia diangkat jadi Puskesmas, artinya mereka tidak paham Permenkes No. 43 tahun 2019 tentang Puskesmas. Sebab bidan penyelia masuk kategori jenjang ketrampilan bukan jenjang ahli.
Bidan penyelia biasanya kompetensinya adalah pelayanan kesehatan kebidanan, bukan kesehatan masyarakat. Disamping itu yang bersangkutan juga belum mengikuti diklat manajemen Puskesmas. Sementara banyak dokter di Jepara yang telah memenuhi syarat.
BACA JUGA:
Bupati Jepara, Abaikan Surat Rekomendasi Dari Komisi Aparatur Sipil Negara
Pemindahan Kepala Puskesmas Kedung 2 ke Karimunjawa juga layak dipertanyakan. Sebab yang bersangkutan dikenal sebagai seorang ASN yang berprestasi dan memiliki kinerja baik. Sementara jabatan yang ditinggalkan dibiarkan kosong. Hal seperti ini pernah dialami oleh Lukito Sudi Asmoro. Kepala BPKAD Jepara ini dipindah ke Kantor Kesbangsos, sementara jabatan yang ditinggalkan diisi oleh seorang PLT selama hampir 6 bulan.
Yang terbaru, adalah pejabat eselon 3 dan 4 Kamis, 25/8-2021. Banyak pejabat yang dilantik mengabaikan latar belakang pendidikan yang merupakan bagian penting dari kompetensi. Ada seorang dokter yang memiliki pengalaman panjang di fasilitas kesehatan, justru dimutasi sebagai sekretaris dinas. Ada juga seorang sarjana teknik yang diangkat menjadi Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Juga sarjana teknik yang kemudian menangani data kemiskinan dan ada juga sarjana teknik yang dijadikan sekretaris kelurahan. Juga ada sarjana keperawatan yang mendapatkan tugas di bina program dan urusan hukum di RSUD RA Kartini.
Oleh sebab itu tepat yang dikatakan KH Hayatun Abdulllah Hadziq yang akrab dipanggil Gus Yatun, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara harus segera turun untuk secara khusus membina bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, agar dapat menggunakan kewenangannya dengan baik dan tidak sewenang-wenang. Seperti yang dilakukan Bupati Jepara terhadap Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, S.Sos, MM. MH.***
NkriPost – Purnomo.
