NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kompolnas Minta Kapolda NTT Tindak Lanjuti Keberatan Wartawati Jude Taolin atas Penyelidikan Polisi Polres TTU

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 7 November, 2026 by NKRIPOST

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

NKRIPOST NTT – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) segera menindaklanjuti keberatan wartawati NTT Hits, Judith D’Lorenzo Taolin (Jude), terhadap penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU).

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Kompolnas bernomor B-200/DT.01.03/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 yang ditanda tangani Dr. Supardi Hamid. S. Sos. M. Si,  atas nama Ketua Kompolnas.

Dalam surat itu, Kompolnas menyatakan telah menyampaikan surat kepada Kapolda NTT bernomor 2001/DT.01.00/10/2026 pada tanggal yang sama.

Kompolnas meminta Kapolda NTT menindaklanjuti keberatan dan permohonan Jude Taolin  agar Kapolres TTU, khususnya penyidik yang menangani perkara tersebut, menghentikan proses penyelidikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Perhatian Kompolnas ini berkaitan dengan penanganan laporan Bupati Timor Tengah Utara, Falentinus Kebo, terhadap Jude Taolin. Perkara tersebut menyangkut dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari produk jurnalistik dan kini menjadi sorotan kalangan pers serta masyarakat di Nusa Tenggara Timur.

Pengaduan kepada Kompolnas sebelumnya disampaikan Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH. Melalui surat pengaduan masyarakat tersebut, pihak Jude meminta Kompolnas melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Polres TTU.

BACA JUGA:

Ditantang Buktikan Pinjaman, Wartawan Jude Taolin Bongkar Alur Transaksi Janggal ke Rekening Dekranasda TTU

Salah satu pokok keberatan yang disampaikan adalah agar kepolisian tidak melanjutkan proses penyelidikan sebelum sengketa pemberitaan atau dugaan pelanggaran delik pers terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Pihak Jude berpandangan bahwa persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik semestinya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Surat tanggapan Kompolnas tersebut diterima Jude D’ Lorenzo Taolin melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers pada 6 November 2026.

Langkah Kompolnas ini menjadi perhatian penting dalam perkara yang mempertemukan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan kemerdekaan pers. Pengawasan eksternal terhadap penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memastikan kepolisian bekerja secara profesional serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pers.

Kini, tindak lanjut Kapolda NTT terhadap surat Kompolnas menjadi hal yang dinantikan. Publik menunggu apakah keberatan wartawati tersebut akan ditindaklanjuti secara konkret, termasuk bagaimana kepolisian menempatkan mekanisme Dewan Pers dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: NKRIPOST.MEDIA@GMAIL.COM
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved