NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Diduga HGU Mati dan Tak Punya Plasma, Desak Pemkab Ambil Alih 600 HA Lahan PT Milano Untuk Rakyat

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 14 Oktober, 2026 by NKRIPOST

Kantor PT Perkebunan Milano cabang dua Sei Nahodaris Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu masih dijaga petugas Kepolisian dari Polres Labuhanbatu

NKRIPOST.CO.LABUHANBATU – Areal PT Perkebunan Milano Cabang Dua Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, sebaiknya diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk diserahkan dan dikelola oleh masyarakat.

Desakan pengambilan alih tersebut mencuat berdasarkan beberapa faktor pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan.

Faktor pertama, kuat dugaan PT Perkebunan Milano sudah lebih dari dua tahun tidak memperoleh perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Seperti yang disebutkan, di dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa HGU yang tidak diperpanjang, tidak diperbaharui, atau telah habis masa berlakunya, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

Artinya, jika HGU PT Milano Cabang Dua benar telah habis dan tidak diperpanjang, maka secara hukum lahan seluas sekitar 600 hektar tersebut telah menjadi Tanah Negara dan Pemkab Labuhanbatu berhak mengusulkan untuk Redistribusi Tanah melalui program Reforma Agraria.

Kemudian, faktor kedua, PT Perkebunan Milano terbukti selama menguasai areal sekitar 600 hektar tidak memiliki kebun plasma. Padahal, salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan HGU wajib memberikan plasma seluas 20 persen dari luas HGU.

Sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, jo Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2016, dan dipertegas dalam Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa setiap pemegang HGU yang luasnya di atas 250 hektar wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas HGU tersebut.

BACA JUGA:

Warga Karet Tengsin Ingatkan Kodam Jaya: Patuhi Hukum, Jangan Sentuh Bangunan Sebelum Putusan Inkracht!

Kewajiban plasma ini bersifat imperatif. Jika tidak dilaksanakan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan HGU sesuai Pasal 103 Permen ATR/BPN No. 7/2017.

Sebelumnya, Manajer Kebun PT Perkebunan Milano Cabang Dua di Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, membenarkan bahwa perkebunan yang dikelolanya tidak memiliki kebun plasma.

“Plasma tidak ada, tetapi menjalin kemitraan dengan kelompok tani. Kita sudah berikan alat panen, seperti angkong, dodos dan alat pelindung diri (APD) dan lainnya,” ujar Trigo Saputra kepada wartawan.

Pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan pelanggaran. Pemberian angkong dan dodos bukanlah plasma sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang. Plasma adalah kebun milik masyarakat yang dibangun dan dibina perusahaan, bukan sekadar pemberian alat panen dan lainnya.

Dengan dua dugaan pelanggaran fatal tersebut – HGU diduga mati dan tidak ada plasma – masyarakat dan tokoh adat Panai Tengah mendesak Bupati Labuhanbatu dan Kantor ATR/BPN Labuhanbatu segera bertindak tegas.(ACD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved