NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Disorot! Galian C Batu Padas Diduga Ilegal di Aek Natas Labura Beroperasi Bebas Bertahun-Tahun, APH Tutup Mata?

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 25 September, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST LABURA – Aktivitas pertambangan Galian C jenis batu padas yang diduga ilegal dan belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditemukan beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Mirisnya, tambang yang berlokasi di pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS) dan disebut meratakan bukit di kawasan hutan lindung itu, sudah beroperasi bertahun-tahun secara terang-terangan. Materialnya dijual untuk proyek-proyek pembangunan di Labura dan sekitarnya.

Pantauan wartawan NKRIPOST di lapangan pada Selasa-Rabu (23-24/9/2026), aktivitas pengerukan bukit menggunakan alat berat excavator terjadi hampir setiap hari dari pagi hingga sore.

Material hasil tambang berupa batu padas diangkut keluar lokasi menggunakan belasan armada dump truk dalam jumlah besar. Debu tebal dan jalan rusak akibat truk bermuatan berat menjadi keluhan warga sekitar.

Kejanggalan yang paling mencolok, di lokasi tambang tidak ditemukan papan informasi IUP sebagaimana diwajibkan dalam aturan pertambangan. Tidak ada nama perusahaan, nomor IUP, luas areal, masa berlaku izin, maupun papan informasi AMDAL.

Padahal, sesuai Permen ESDM No.7 Tahun 2020 dan UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap pelaku usaha pertambangan WAJIB memasang papan informasi di lokasi dan mengantongi Surat Izin Operator (SIO) untuk alat berat.

“Kalau resmi pasti ada plangnya. Ini tidak ada. Berarti patut diduga ilegal,” ujar warga.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (24/9/2026), pemilik Galian C yang berinisial DK yang disebut-sebut sebagai pemain lama di Labura, belum memberikan jawaban.

Pertanyaan wartawan terkait legalitas IUP, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dokumen RKAB, dan SIO khusus Excavator juga tidak dibalas hingga berita ini ditayangkan. Upaya konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Labura juga belum berhasil.

Aktivitas Galian C ilegal ini tidak hanya merugikan, tapi juga berbahaya:

1. Kerugian Negara: Negara kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Minerba, retribusi, dan jaminan reklamasi yang ditaksir mencapai miliaran rupiah per tahun.

2. Ancaman Pidana: Sesuai Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

3. Kerusakan Lingkungan: Lokasi berada di pinggiran sungai. Pengerukan bukit dapat menyebabkan longsor, banjir, pendangkalan sungai, dan kerusakan hutan lindung. Ini melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:

Warga Karet Tengsin Ingatkan Kodam Jaya: Patuhi Hukum, Jangan Sentuh Bangunan Sebelum Putusan Inkracht!

Kondisi ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Warga mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk tidak tutup mata.

“Kami harap Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut jangan tutup mata. Ini sudah bertahun-tahun beroperasi, kalau memang tidak ada izin harus ditertibkan. Jangan sampai alam di Aek Natas rusak. Kami lihat truk-truk keluar tiap hari, tapi pajaknya ke mana? Jangan tebang pilih,” ujar salah seorang warga Aek Natas yang enggan disebutkan namanya karena takut intimidasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Dinas LHK Sumut, maupun dari Polres Labuhanbatu terkait status perizinan Galian C tersebut.

NKRIPOST akan terus mengawal kasus ini hingga ada penindakan.* (Tim – ACD / NKRIPOST Labura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved