Puluhan Warga Eks Timor-Timur Karet Tengsin Minta Perlindungan ke Menteri HAM Natalius Pigai, Tolak Digusur dengan Dana Kerahiman Rp 2 Juta
Diterbitkan Kamis, 17 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Sebanyak 71 Kepala Keluarga (KK) Warga Eks Provinsi Timor-Timur yang bermukim di Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 24-25, RT.006/RW.004, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, resmi meminta perlindungan hukum kepada Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: 214/POSTBAKUM-KOPINUS/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, dan telah diantarkan langsung oleh kuasa hukum ke Kantor Kementerian HAM RI pada Selasa, 16 September 2026.
Surat tersebut ditandatangani oleh tim Advokat dan Paralegal POST Bantuan Hukum Korps Pasgibra Nusantara (POSTBAKUM KOPINUS) yaitu Antonius Ananias Atyboy, S.H., Onesius Gaho, S.H., M.H., Antoninho Da Costa Ximenes, S.T., Oktovera Andrias Klaas, S.H., dan Gabriel Dos Santos, S.H.
BACA JUGA:
Kodam Jaya Sosialisasi Rencana Pengosongan Lahan Negara Di Karet Tengsin Jakpus, Tawarkan Kerohiman 2 Juta Rupiah Per Pintu
26 Tahun Tinggal, Pejuang Setia NKRI
Dalam suratnya, kuasa hukum menjelaskan bahwa 71 KK tersebut telah menempati lokasi tersebut sejak tahun 2001 atau selama ± 26 tahun dengan itikad baik, secara damai dan terbuka, berdasarkan arahan dari Ahli Waris pemegang hak asal atas Almarhumah Ibu Betty Siahaan selaku Direktur PT. Sinar Banana Jaya (SBJ).
“Para penghuni adalah Warga Eks Timor-Timur yang pada tahun 1999 memilih setia kepada Merah Putih dan NKRI. Sampai hari ini mereka belum memiliki rumah sendiri. Mereka adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang seharusnya dilindungi negara sesuai UU Perumahan,” ujar Antonius Atyboy, S.H.
Tanah tersebut diketahui merupakan aset eks BPPN/BLBI yang dieksekusi Satgas BLBI pada 9 September 2021 dan kini menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai Kementerian Pertahanan RI cq. TNI AD.
Konflik memanas setelah Kodam Jaya/Jayakarta mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pengosongan No. B/1235/VI/2025 pada 20 Juni 2025 yang memerintahkan warga mengosongkan lahan.
Puncaknya, pada 2 September 2026, Kodam Jaya memasang plang besar bertuliskan “Tanah Ini Milik TNI AD cq Kodam Jaya” tepat di depan permukiman warga.
Pada 11 September 2026, Kodam Jaya melakukan sosialisasi dan menawarkan “Dana Kerahiman” sebesar Rp 2 juta – Rp 3 juta yang kemudian direvisi sepihak menjadi Rp 3 juta untuk hunian 2 orang dan Rp 5 juta untuk hunian 3 orang atau lebih, dengan sistem bayar 50% di awal dan 50% setelah bongkar.
Tawaran tersebut tegas ditolak 71 KK karena tidak layak dan tidak manusiawi.
“Di Jakarta mana ada biaya pindah dan kontrakan Rp 3 juta? Ini bukan ganti kerugian. Warga juga mendapat ultimatum akan dieksekusi paksa pada 30 September 2026. Ini yang kami laporkan sebagai dugaan pelanggaran HAM,” tegas Antonius.

BACA JUGA:
KOPINUS Desak DPD RI Gelar RDP, Minta Hentikan Pengosongan Paksa Kodam Jaya di Karet Tengsin 30 September
Melalui surat No. 214 tersebut, warga memohon 4 hal kepada Menteri HAM Natalius Pigai:
1. Perlindungan Hukum: Meminta Kementerian HAM memberikan perhatian dan petunjuk agar proses pengosongan dilakukan secara humanis, sesuai hukum, dan tidak menimbulkan pelanggaran HAM.
2. Bantuan Relokasi dan Ganti Rugi: Meminta relokasi berupa Rusunawa atau tanah pengganti dari Pemda DKI Jakarta dan Kementerian Sosial, serta ganti rugi bangunan dan biaya pindah dari Kementerian Keuangan RI cq. DJKN selaku pengelola aset BLBI.
3. Bentuk Tim Terpadu: Mendesak dibentuknya Tim Terpadu antara Kemenhan, Kemenkeu, Pemda DKI, dan Kodam Jaya untuk mencari solusi musyawarah sebelum eksekusi.
4. Tunda Eksekusi Paksa: Meminta penundaan pengosongan paksa sampai ada kesepakatan tertulis dan solusi layak.
Dasar hukum yang dipakai adalah Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas tempat tinggal, UU No. 2 Tahun 2012 Pasal 36 tentang ganti rugi berupa uang, tanah pengganti dan permukiman kembali, serta UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya tentang hak atas perumahan yang layak.
“Kami percaya negara tidak akan menelantarkan warga negaranya yang telah setia kepada NKRI. Kami hanya minta keadilan. Kami mohon Bapak Menteri Natalius Pigai turun tangan,” tutup surat tersebut.
Selain mengadu ke Kementerian HAM, warga juga akan mengajukan Gugatan Pembatalan Tindakan di PTUN Jakarta dengan Permohonan Penundaan Eksekusi.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian HAM RI dan Kodam Jaya/Jayakarta belum memberikan keterangan resmi. *(Tim/Red)
