Mendagri Tito: Lahan Idle Harus Diambil Negara dan Dibagikan ke Rakyat, Dorong Revisi UU Agraria
Diterbitkan Rabu, 16 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong agar lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan atau “idle” diambil kembali oleh negara. Lahan tersebut rencananya akan didistribusikan kepada masyarakat sebagai bagian dari reformasi agraria.
Pernyataan itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Tito menyoroti masih adanya penguasaan tanah secara dominan oleh segelintir pihak. Menurutnya, kondisi itu bertentangan dengan semangat keadilan sosial.
“Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak. Tapi terutama untuk kepentingan rakyat,” kata Tito.
Ia menyebut ketimpangan penguasaan tanah berpotensi menimbulkan konflik agraria dan kecemburuan sosial di masyarakat. Karena itu, pemerintah pusat bersama DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Salah satu fokus revisi UU Agraria, kata Tito, adalah penertiban Hak Guna Usaha / HGU dan Hak Guna Bangunan / HGB yang tidak dikelola secara optimal.
“Bagaimana untuk penyelesaian masalah HGU yang belum dikelola penuh, HGU yang idle, HGB yang idle, dan lain-lain,” jelasnya.
Tito menegaskan gagasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau saya tidak salah, Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan, yang idle tidak digunakan dan dipakai, diambil kembali oleh negara dan kemudian didistribusikan kepada rakyat,” ujarnya.
Menurut Tito, banyak kepala daerah yang mengeluhkan adanya perusahaan atau pihak tertentu yang menguasai lahan luas, namun hanya sebagian kecil yang digunakan. Sisanya dibiarkan telantar dan tidak produktif.
“Jadi kalau memang ada nanti akan bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh rekan-rekan gubernur tadi, kepala daerah. Ada HGU yang dikuasai oleh pihak tertentu yang luas mungkin, tapi digunakan hanya beberapa, yang lainnya idle, akhirnya tidak produktif,” sambungnya.
“Nah, dari keinginan Bapak Presiden ini kami mikir salah satu yang membuat kemudian lahirnya ide gagasan untuk melakukan revisi undang-undang tentang agraria ini. Kami kira niatnya baik,” kata mantan Kapolri itu.
BACA JUGA:
20 Tahun Tempati Rumah Di Karet Tengsin: Kodam Jaya Ancam Gusur, 51 KK Eks Timor Timur Mohon Perlindungan Ke Presiden, KSP dan Menhan
Dalam UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 10, tanah pertanian harus dipelihara dan digunakan secara aktif. Sementara PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar juga memberi kewenangan negara mencabut hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun berturut-turut.
Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN dan Satgas Reforma Agraria ditargetkan menyelesaikan pemetaan lahan idle di seluruh Indonesia pada akhir 2026. Data itu nantinya menjadi dasar redistribusi lahan kepada petani, koperasi, dan MBR.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons positif wacana tersebut. “Kami di Komisi II mendukung penuh sepanjang mekanismenya transparan, ada musyawarah, dan tidak menimbulkan konflik baru di lapangan,” ujarnya.*
